DPRD Balikpapan

Budiono : Pengembang Sepakati Serahkan 17 Hektare Lahan Untuk TPU

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Balikpapan memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dalam rapat yang digelar oleh Tim Pansus DPRD Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan sekaligus Koordinator rapat pansus , Budiono menyampaikan dalam rapat mereka membahas mengenai kewajiban pengembang di dalam penyerahan lahan sebanyak 2% dari total lahannya untuk fasilitas Tempat Pemakaman Umum ( TPU ).

” Didalam Perda No.05 Tahun 2013 tentang penyediaan sarana dan prasarana itu diatur , ada 2% kewajiban pengembang agar dapat menyerahkan lahannya untuk pemakaman dan 4% untuk pendidikan. Tapi yang kita pansuskan hari ini hanya 2% untuk pemakaman,” ujar Budiono, Senin (06/02/2023)

Ada 3 asosiasi pengembang yang menghimpun dan rencananya akan menyerahkan sekitar 17 hektar lahan dari konversinya di lerasan masing – masing.

” Contoh 1 pengembang mungkin ada yang punya lahan mungkin 10 hektar berarti tinggal dihitung dua persennya. Tapi bukan di lahan itu yang akan diserahkan tetapi dijadikan satu lahan yaitu di daerah Balikpapan Timur,” katanya.

Budiono menambahkan Fasilitas Umum ( Fasum ) dan Fasilitas Sosial ( Fasos ) lainnya juga belum diserahkan oleh pengembang dan akan dikejar terus oleh Tim Pansus DPRD. Karena , menyesuaikan dengan Perda No.05 Tahun 2013 yang 40% untuk fasum dan fasos seperti jalanan , ruang terbuka hijau , pendidikan dan ada pemakaman.

” Jadi pada intinya dari total 300 lebih pengembang di Balikpapan masih baru beberapa yang menyerahkan sekitar 17 hektar lahan,” pungkasnya

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 − 69 =

Back to top button
×