Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke 5 masa sidang ke 1 tahun 2021, agenda pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pantun Gultom sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2019 – 2024.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.Sos., di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa, 9/2/2021.
Budiono yang sebelumnya menduduki kursi Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan secara resmi mengisi kursi jabatan Wakil Ketua menggantikan almarhum Thohari Aziz lantaran maju sebagai calon Wakil Walikota dalam Pilkada Balikpapan pada 9 Desember 2020.
Pengambilan sumpah keduanya dilakukan secara bersamaan. Hanya saja pengambilan sumpah Budiono dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, sedangkan Pantun Gultom dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
“Bahwa sumpah janji yang akan saudara ucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945. Serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat”, ucap Abdulloh mengawali sumpah jabatan Pantun Gultom.
Sementara itu, Budiono usai pengambilan sumpah mengatakan mandat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan merupakan bagian perjuangan untuk kesejahteraan rakyat.
“Saya sudah di didik dan diberikan ilmu oleh kakak saya, ketua saya, dan guru politik saya. Dia adalah almarhum Thohari Aziz yang sudah menjadikan saya seorang politik yang bisa berguna untuk masyarakat Kota Balikpapan. Tentunya selalu berjuang untuk kesejahteraan rakyat”, ungkap Budiono.
“Amanah ini tentu akan saya laksanakan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya untuk keejahteraan rakyat Balikpapan”, ujarnya.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang pemerintahan sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Surat putusan Gubernur Kaltim nomor 171.3/11/P.PPOD/III/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberhentian anggota DPRD Balikpapan atas nama Thohari Aziz.
Serta surat keputusan Gubernur Kaltim nomor 171.2/02/P.PPOD/III/2021 menetapkan Pantun Gultom sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Reporter : Fauzi