Buruh Perkebunan Kurir Sabu, Berhasil di Ringkus Tim Tiger Polres Kukar

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR, Pamungkasnews.id – Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus buruh perkebunan kelapa sawit berinisial AF (22) yang menjadi kurir narkotik jenis sabu-sabu, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, menjelaskan sebelum menangkap pelaku, tim Satresnarkoba perlu menunggu selama empat jam lebih. Tim lebih dulu memantau gerak-gerik pelaku. Begitu menyakini pelaku membawa narkoba, polisi langsung meringkus AF saat masih berada di atas sepeda motor.

Tim berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dari tangan pelaku. Masing-masing terdapat di kantong depan dan belakang pelaku. Berat total sabu mencapai 50,7 gram. Narkoba ini disimpan dalam kemasan susu anak-anak.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar,” ujar Rachmawan, Rabu (6/7/2022).

Saat diperiksa diketahui, AF merupakan pemain baru. Dia sudah menjadi kurir sabu-sabu sejak 3 bulan belakangan. Sudah dua kali AF bertugas mengambil narkoba dari Samarinda.

Upah sekali antar bisa mencapai Rp 1 juta. Dengan kata lain, pelaku sudah mengantongi uang Rp 2 juta selama menjadi kurir sabu-sabu.

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Selain sabu-sabu seberat 50,7 gram, Satresnarkoba Polres Kukar juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 6670 NW warna Biru dan plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu ke ukuran kecil.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Rachmawan.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB