Buruh Perkebunan Kurir Sabu, Berhasil di Ringkus Tim Tiger Polres Kukar

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR, Pamungkasnews.id – Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus buruh perkebunan kelapa sawit berinisial AF (22) yang menjadi kurir narkotik jenis sabu-sabu, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, menjelaskan sebelum menangkap pelaku, tim Satresnarkoba perlu menunggu selama empat jam lebih. Tim lebih dulu memantau gerak-gerik pelaku. Begitu menyakini pelaku membawa narkoba, polisi langsung meringkus AF saat masih berada di atas sepeda motor.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Tim berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dari tangan pelaku. Masing-masing terdapat di kantong depan dan belakang pelaku. Berat total sabu mencapai 50,7 gram. Narkoba ini disimpan dalam kemasan susu anak-anak.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar,” ujar Rachmawan, Rabu (6/7/2022).

Saat diperiksa diketahui, AF merupakan pemain baru. Dia sudah menjadi kurir sabu-sabu sejak 3 bulan belakangan. Sudah dua kali AF bertugas mengambil narkoba dari Samarinda.

Upah sekali antar bisa mencapai Rp 1 juta. Dengan kata lain, pelaku sudah mengantongi uang Rp 2 juta selama menjadi kurir sabu-sabu.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Selain sabu-sabu seberat 50,7 gram, Satresnarkoba Polres Kukar juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 6670 NW warna Biru dan plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu ke ukuran kecil.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Rachmawan.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru