Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 62 Kasus penyalahgunaan narkotika berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Tercatat sebanyak 75 tersangka berhasil dimankan, diantaranya 68 tersangka Laki-Laki dan 7 tersangka Perempuan. Dan 2 tersangka dari 75 tersangka merupakan Anak di Bawah Umur.

“Ya..selama 3 bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Anton Firmanto menuturkan dari hasil pengungkapan didapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 272,65 gram, Obat Keras jenis Double L 12.000 butir, Uang Tunai dan 7 unit Sepeda Motor.

“Tersangka diamankan dilokasi berbeda, seperti Kelurahan Baru Tengah sebanyak 12 orang, Klandasan Ilir, 7 orang, Manggar Baru 5 orang, Baru Ulu 3 orang,” jelasnya.

Masih Anton Firmanto, narkotika jenis sabu diketahui berasal dari Samarinda, Samboja dan Handil. Lalu kemudian di edarkan dikota Balikpapan. Sementara, untuk Double L diperoleh tersangka dengan cara memesan melalui Online.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

“Tersangka narkotika sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 Tahun atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka obat keras jenis Double L akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun,” pungkasnya.(rel)

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Berita Terbaru

DPRD Prov Kaltim

Sigit Wibowo Gencarkan Edukasi Pajak, Warga Diminta Bawa STNK

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:53 WIB