Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 62 Kasus penyalahgunaan narkotika berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Tercatat sebanyak 75 tersangka berhasil dimankan, diantaranya 68 tersangka Laki-Laki dan 7 tersangka Perempuan. Dan 2 tersangka dari 75 tersangka merupakan Anak di Bawah Umur.

“Ya..selama 3 bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).

Anton Firmanto menuturkan dari hasil pengungkapan didapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 272,65 gram, Obat Keras jenis Double L 12.000 butir, Uang Tunai dan 7 unit Sepeda Motor.

“Tersangka diamankan dilokasi berbeda, seperti Kelurahan Baru Tengah sebanyak 12 orang, Klandasan Ilir, 7 orang, Manggar Baru 5 orang, Baru Ulu 3 orang,” jelasnya.

Masih Anton Firmanto, narkotika jenis sabu diketahui berasal dari Samarinda, Samboja dan Handil. Lalu kemudian di edarkan dikota Balikpapan. Sementara, untuk Double L diperoleh tersangka dengan cara memesan melalui Online.

“Tersangka narkotika sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 Tahun atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka obat keras jenis Double L akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun,” pungkasnya.(rel)

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Kapolres Balikpapan Sebut Akan Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait Kasus Penipuan Emas Yang Dilakukan Pemilik Toko “Galvin Store”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru