PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 62 Kasus penyalahgunaan narkotika berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Tercatat sebanyak 75 tersangka berhasil dimankan, diantaranya 68 tersangka Laki-Laki dan 7 tersangka Perempuan. Dan 2 tersangka dari 75 tersangka merupakan Anak di Bawah Umur.
“Ya..selama 3 bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Anton Firmanto menuturkan dari hasil pengungkapan didapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 272,65 gram, Obat Keras jenis Double L 12.000 butir, Uang Tunai dan 7 unit Sepeda Motor.
“Tersangka diamankan dilokasi berbeda, seperti Kelurahan Baru Tengah sebanyak 12 orang, Klandasan Ilir, 7 orang, Manggar Baru 5 orang, Baru Ulu 3 orang,” jelasnya.
Masih Anton Firmanto, narkotika jenis sabu diketahui berasal dari Samarinda, Samboja dan Handil. Lalu kemudian di edarkan dikota Balikpapan. Sementara, untuk Double L diperoleh tersangka dengan cara memesan melalui Online.
“Tersangka narkotika sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 Tahun atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka obat keras jenis Double L akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun,” pungkasnya.(rel)