BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, berhasil menggagalkan jaringan pengedar narkoba jenis pil double L (LL), pada tanggal 5/14 Januari 2022 lalu.
Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 8 pelaku jaringan narkoba doubel L, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandarnya, yang salah satu pelakunya berjenis kelamin wanita dengan barang bukti sebanyak 13.641 butir Doubel L.
Pengungkapan berawal, saat Satuan Reserse Narkoba Balikpapan, berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial R dan A pada 5 Januari 2022 lalu dengan barang bukti sebanyak 1000 butir double L.
Dari pengembangan penyelidikan, pada hari yang sama, di tempat yang berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil meringkus pelaku lainya yang berinisial F dengan barang bukti 1000 double L.
Pada tanggal 14 Januari, Polresta Balikpapan kembali mengamankan pelaku peredaran jaringan Narkoba yang berinisial R alias W dengan barang bukti 10.500 double L di Kawasan Sumber Rejo.
“Jadi dalam satu minggu kemarin Polresta Balikpapa bersama Polsek berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 13.641 butir double L dengan 8 tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun didampingi Ps Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan Djuniarto, saat menggelar Presrilis dihalaman Polresta Balikpapan,Senin (17/1/2022).
“Lokasi penangkapan ditempat yang berbeda yakni, dua tempat berada di Batu Ampar, Balikpapan Utara, satu tempat di Sumber Rejo dan tiga tempat di Balikpapan Timur. Dari penyidikan memang satu induk. Pemasok dari Jawa melewati Banjarmasim, ”ungkapnya.
Modus penjualan Doubel L, yakni mengirimkan barang haram tersebut ke lokasi yang sudah disepakati untuk transaksi. Jika dirupiahkan pertiga butir double L dijual Rp20 ribu.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku memiliki beberapa peran, ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar dan bandar. Dari 8 tersangka, ada satu tersangka yang sudah melakukan penjualan hingga 10 kali.
“10 kali dia mengambil barang lalu dijual, untuk di edarkan di kota Balikpapan dengan sasaran semua masyarakat, anak-anak, remaja dan pekerja,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 197 UU 2 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 juta dengan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polsek Balikpapan Timur, Iptu Hendro Ditagih saat ditemui Awak media mengatakan, dari 8 tersangka 4 diantaranya yang diamankan Polsek Balikpapan Timur dengan barang bukti 941 butir dobel L.
Polsek Balikpapan Timur, bermula mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengendar, setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pemilik atau bandara Doubel L. Pengedar salah satunya ibu rumah tangga yang sudah setahun mengedarkan dobel L.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP), berada dikawasan Gunung Belah Karena pengembangan yang diselidiki Polsek Baltim,”pungkasnya.
Reporter : Ihsan