BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Mesin parkir yang telah terpasang dibeberapa titik di kota Balikpapan, seperti dikawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir dan Balikpapan Tengah DPRD kota Balikpapan menilai selama ini tidak berfungsi dengan baik.
Pasalnya dengan pemasangan tersebut tidak ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan yang dihasilkan.
Untuk menyiasati hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan memiliki inovasi baru menggunakan sistem Qris. Meski ini sudah mulai diterapkan, namun pihaknya masih melakukan pendataan.
“Total pajak parkir di Balikpapan sendiri ada di 23 titik, mulai dari rumah sakit, mall hingga pinggir jalan,” ucap Anggota DPRD Balikpapan Amin Hidayat pada awak media, Jumat (15/7/202).
Sementara untuk pajak parkir keseluruhannya sebesar Rp 13 miliar, termasuk pajak dipinggir jalan dan itu dinilai sangat kecil. Bahkan Dishub mengatakan tahun depan Balikpapan akan bebas dari Jukir liar.
“Tapi itu agak sulit, karena kemarin ada pendataan justru dengan sistem Qris yang menggerakkan orang-orang dari luar,” akunya.
Menurutnya ini masih pendataan dan diupayakan dengan sistem Qris ini bisa lebih efektif dan optimal. Karena tidak hanya di rumah sakit dan mall saja, tetapi juga akan diterapkan di pinggir jalan.
Sedangkan untuk mesin parkir terminal elektronik yang ada ini dinilai sebagai pemborosan, mengingat harganya yang cukup mahal namun saat rusak tidak dipikirkan pemeliharaan. Ditambah adanya sistem Qris, otomatis mesin tidak lagi digunakan.
“Kalau dibongkar pasti sudah pemborosan, karena enggak berfungsi. Jadi itu pemborosan biaya, setelah dibeli tidak bisa diperbaiki,”pungkasnya.
Reporter : Ags