Dewan Dukung Pemberlakuan KIA Sebagai Dasar PPDB 2023, Parlin : Namun Pemerataan Sekolah Harus Dilakukan

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap rencana Pemkot Balikpapan untuk menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat untuk pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2023 di Balikpapan.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan, pihaknya mendukung niat baik Pemkot Balikpapan untuk menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat untuk pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Balikpapan. Namun kendalanya, saat ini adalah tingkat pemerataan sekolah yang belum ada setiap wilayah kecamatan.
“Kita berharap anak-anak ini tidak sulit mendapatkan sekolah, tapi sekolah di Balikpapan masih sedikit kendala kita ada disitu, tidak dengan adanya KIA sama saja masalahnya,” ujar Senin (22/8/2022).
Dikatakannya, di dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Balikpapan, rata -rata usia anak yang diterima sekolah paling muda 6,8 tahun baru bisa masuk SD, kalau tahun depan baru mau masuk SD usia sudah 7,8 tahun, ini yang harus diperhatikan termasuk adanya sekolah-sekolah baru.
“Beruntung dengan adanya pembangunan sekolah di Balikpapan Barat dan Selatan bisa mengurai penumpukan dalam satu wilayah,” jelasnya.
KIA untuk dapat mengontrol anak-anak agar mampu menampung semua di sekolah, Artinya anak yang tidak punya surat-surat sehingga ada KIA seperti anak dari istri nikah siri sehingga tidak punya identitas.
“Niat baik ini juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai, sehingga pemerataan pendidikan bisa terlaksana,” tutupnya.
Reporter : Ags