PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong perbaikan tata kelola aset lewat percepatan sertifikasi. Hal ini sebagai upaya perlindungan aset dan mencegah adanya persoalan hukum yang akan merugikan pemerintah sendiri.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengakui hingga kini pemerintah belum memiliki data valid tentang berapa jumlah aset daerah yang dimiliki. Hal itu menunjukkan tata kelola terhadap aset daerah perlu segera dibenahi agar tidak timbul persoalan sengketa dan gugatan hukum yang berpotensi kerugian.
“Saya sampaikan masih banyak aset pemerintah yang belum ada sertifikatnya. Ada yang sampai diperkarakan secara hukum oleh orang. Bahkan seringkali pemerintah kalah. Bahaya kalau fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas jadi korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa(26/9/2023).
Pihak DPRD, lanjut Iwan, sempat mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya 65 bangunan sekolah tanpa sertifikat. Laporan ini menunjukkan aset pemerintah dalam posisi rawan terkena gugatan hukum karena belum memiliki sertifikat. Maka pemerintah perlu bergerak cepat dalam penyelamatan aset mereka.
“Nah ini harus jadi perhatian pemerintah karena banyak fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang belum punya sertifikat. Yang jelas bisa merugikan masyarakat dan pemerintah juga. Apalagi saat kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi,” tuturnya.
Menurut Iwan penjagaan terhadap aset daerah memang perlu lebih diperketat. Terutama dalam aspek hukum berupa sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan lahan oleh pemerintah. Termasuk sebagai dasar mencegah adanya gugatan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena harus membayar ganti rugi saat kalah dalam sengketa di pengadilan.
“Saya pikir aset yang ada harus terjaga. Intinya harus ada sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan aset pemerintah. Maka perlu ada standar tata kelolanya. Kalau tidak ada yang peduli nanti satu-satu aset kita direbut orang,” tambahnya.
Reporter : Ags