BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, yang digelar di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kegiatan sosialisasi kali ini untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum) kepada masyarakat.
“Ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda Tibum antaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial,” ucap Muhammad Najib selaku nararasumber, Kamis (14/7/2022).
Dalam kegiatan ini ada beberapa keluhan yang disampaikan para ketua RT, mulai dari BPJS kesehatan hingga mempertanyakan izin Pertamini.
Najib mengatakan terkait pertanyaan yang dilontarkan Ketua RT, sudah jelas dalam Perda Tibum dilarang. Selain dilarang, pedagang juga diingatkan agar tak berjualan di badan jalan.
“Tapi makin lama semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda Tibun itu harus dijalankan,” imbuhnya.
Ditambah keamanan Pertamini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak.
Ketua RT 26 Gunung Samarinda Suripno mempertanyakan perihal izin Pertamini. Lantaran salah satu warganya punya Pertamini tanpa memiliki izin yang jelas.
“Kebetulan salah satu warga saya ada yang punya Pertamini,” tambahnya.
Dirinya sebagai ketua RT menyarankan warga untuk memiliki izin yang jelas. Bahkan lurah tidak bisa memberikan izin karena ini menyangkut keselamatan.
“Yang saya pikirkan adalah preventif orang yang jual itu harusnya mengerti masalah keselamatan, seandainya kejadian apa yang dilakukan untuk mencegah, warga saja tidak ngerti,” paparnya.
Meski dikatakan ilegal, ia juga mengusulkan kepada DPRD untuk dibicarakan solusinya bagaimana. Jika dibiarkan, paling tidak mereka mengerti keselamatan jika terjadi kebakaran atau hal yang fatal.
“Kami mohon agar segera ditindaklanjuti. Untuk mencari solusinya jika dilarang atau diperbolehkan, paling tidak operator yang jual mengerti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”tandasnya
Reporter : Ags