PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN- Maraknya judi online saat ini juga turut mendapa sorotan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, mengadopsi statemen Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedepatan bermain judi online.
Menurutnya, hal serupa juga bisa diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yakni memberikan sanksi tegas apabila mendapatkan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan bermain judi online.
“Kalau memang terdapat ASN yang bermain judi online kami harapkan mereka diberikan teguran, baik secara lisan dan tertulis. Kemudian jika sudah diberikan teguran namun masih mengulangi sanksinya lebih tegas lagi, jika memang bisa diberhentikan kalau Pemkot siap. Karena ini sangat merusak sekali,” ujarnya kepada awakl media Rabu (26/6/2024).
Ia juga sampaikan bahwa, saat ini mungkin perlu kiranya melalui Wali Kota memberikan arahan kepada Sekda agar melakukan razia handphone guna memastikan seluruh ASN tidak terlibat judi online.
Hal itu menyusul ASN ini sebagai contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan judi online.
Tak hanya itu, mengenai Judi online ini juga selain mendapatkan perhatian pemerintah Provinsi Kaltim, pemeriksaan pusat juga melakukan sama yakni membentik Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Oleh karena itu, dirinya mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama ikut terlibat memberantas judi online ini.
“Secara peribadi, kalau bisa dilarang lah untuk aksi judi online ini terlebih lagi untuk ASN. Karena selain merusak diri, judi online juga berpotensi merusak rumah tangga. Pada prinsipnya kami harpakan judi online ini diberantas,” pungkasnya.
Reporter : Tin