PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan meminta pemerintah terkait segera melakukan pendataan dan penataan kepada pedagang pasar Pandansari untuk tidak berjualan di areal Fasilitas Umum (Fasum).
Pasalnya dari tahun 2019 sampai saat ini kondisinya tak berubah. Dimana seharusnya pedang semestinya talah mengisi tempat yang ada di dalam pasar
“Nah sekarang Dinas Pedagang, bagaimana mengupayakan melakukan pendataan dan menata pedagang agar masuk ke dalam pasar,” ujarnya, Rabu (28/09/2022)
Pasalnya dia menilai kalau dalam hal ini Disdag hanya mendata namun tak menata, dan lokasi tatanan berbeda tak menutup kemungkinan hal ini yang memicu kembali pedagang berjualan di lokasi yang sama.
“Contohnya seperti pedagang ikan, akan tetapi ditempatkan di lantai tiga kan enda nyambung. Alangkah baiknya itu penataan yang dilakukan seperti, yang menjual sayur itu sendiri,begitu pula yang jual ikan dikasih tersendiri sehingga tidak tercampur. Dan masyarakat juga yang kepasar lebih mudah untuk mencari apa yang mereka butuhkan,” bebernya.
Dia menilai penataan ini yang penting. Termasuk yang pedagang yang bandel. Dalam hal ini menurutnya pemerintah memiliki kuasa, pasukan dan punya Perwali. Sehingga semua wajib warga Balikpapan mentaati Perda dan Perwali tersebut.
” Artinya yang melanggar silahkan ditindak. Ini dalam rangka menjadikan kota Balikpapan sebagai kota yang bersih aman dan nyaman,” paparnya.
Tak hanya itu, dia juga katakan, pemerintah juga dalam hal ini tak asal melakukan tindakan melainkan atas dasar Perda dan Perwali.
“Jadi harus fokus dulu bagaimana rehabilitasi agar pedagang tidak ada lagi berjualan di jalan. Karena sudah ditata dengan baik. Jadi Disdag ini harus betul-betul serius bagaimana membangun pasar yang sesuai dengan Perda dan Perwalinya ,” pungkasnya.
Reporter : Ags