BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Permasalahan Banjir di Kota Balikpapan merupakan momok yang harus dirasakan warga masyarakat kota Balikpapan. Terlebih lagi dengan intensitas cura hujan yang begitu tinggi kerab mengguyur, dalam beberapa minggu terakhir, membuat beberapa titik di kota Balikpapan dilanda banjir.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyorot komitmen pemerintah kota dalam upaya penanganan banjir
“Kalau bicara banjir yang cukup besar kemarin, sebenarnya ini lagu lama, yang pertama dilakukan adalah kita harus menyadari semua dan komitmen terlebih dahulu. Dan kenapa saya sampaikan komitmen, karena saya melihat kita ini masing-masing masih terpecah-belah,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Odang ketika diwawancarai wartawan di Kantor DPRD kota Balikpapan, Kamis (31/8/2022).
Ia menyampaikan, bahwa sebenarnya kota Balikpapan sudah memiliki grand design yang sudah dirancang untuk 5 hingga 10 tahun ke depan, sehingga apabila terjadi banjir seperti ini maka ada yang salah.
Dia menyampaikan, dalam penanganan masalah banjir ini ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, salah satunya adalah perizinan, dan untuk teknisnya itu ada di beberapa OPD terkait dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan (Dishub) dan lain-lainnya.
“Masyarakat saat ini juga sudah bergeser karena tingkat kejenuhan melihat persoalan banjir yang tidak kunjung selesai,” terangnya
Dan pada dasarnya, menurut Odang, hunian terdiri dari hunian perumahan dan permukiman kampung. Kalau perumahan itu penataannya memang include dengan perizinan, ketika masuk pengembang itu sudah tahu ada hitungannya berapa luas lahan yang bisa dibangun, kemudian untuk fasilitas umumnya juga sudah direncanakan .
“Kalau kita kalau kita berbicara apa bermanfaat kampung itu tidak bertambah banyak hanya disitu-situ saja sehingga ada sebabnya mengapa bisa berdampak banjir,” ujarnya.
Oddang menerangkan, bahwa yang banyak menyumbang masalah banjir itu adalah kegiatan pengupasan lahan, yang dilakukan oleh pengembang perumahan. Dan memang banyak ditemukan pengembang perumahan yang belum melengkapi atau belum membangun bozem untuk pengendalian banjir yang sesuai.
Kemudian ada lagi dari kegiatan-kegiatan usaha yang rata-rata drainase di depan ruko-nya itu tertutup, sekian puluh tahun tidak pernah diangkat sedimennya maka wajar timbul masalah banjir.
“Kebijakan ini bukan untuk menghalangi kegiatan investasi di masyarakat tapi lebih pada penegasan tatanan yang harus dipatuhi. Misalnya adalah untuk kegiatan lahan yang dilaksanakan untuk perumahan yang hingga saat ini banyak ditemukan itu ketika rumah dibangun tapi belum ada drainase dan apalagi bosemnya,” ungkapnya.
Sehingga seharusnya upaya penanganan banjir, pemerintah kota tidak hanya terfokus pada upaya normalisasi DAS ampal namun lebih fokus kepada bagaimana penegasan pada kegiatan usaha atau pengupasan lahan yang bisa berpotensi menimbulkan masalah banjir.
Reporter : Ags