PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD dan Pemkot Balikpapan saat ini sedang merencanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait kedaruratan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di lingkungan Kota Balikpapan.
Disebutkan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, bawah rencana pembuatan Perda ini adalah bagian dari ikhtiar untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik.
“Perda tersebut akan memudahkan pengambilan keputusan dalam hal penanganan dan penanggulangan B3,” ujar Iwan Wahyudi.
Diharapkan rancangan untuk Perda penanggulangan limbah B3 ini segera dapat selesai pembahasannya dan dapat segera disahkan menjadi Perda dan bermanfaat bagi sesama masyarakat Kota Balikpapan.
Disebutkan bahwa nantinya limbah akan dikelola oleh operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat.
“Limbah tersebut kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan. Tetapi kalau tidak bisa dimusnahkan maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” tutur Iwan.
Jika Perda ini telah dibentuk, nantinya perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sanksi akan berlaku jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada peraturan yang dirancang nanti.
“Di tahun 201 kejadian yang cukup besar saat itu minyak tumpah di teluk Balikpapan hingga ada korban jiwa,” katanya.
“Efek jerahnya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” ujarnya, Rabu (13/09/2023).
DPRD Balikpapan pun telah mengundang pihak terkait untuk memberikan masukan agar Raperda ini bisa sesuai dengan kebutuhan.
Reporter : Tin