Dianggap Berbahaya Bagi Lingkungan, DPRD dan Pemkot Rancang Perda Penanggulangan Limbah B3

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD dan Pemkot Balikpapan saat ini sedang merencanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait kedaruratan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di lingkungan Kota Balikpapan.

Disebutkan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, bawah rencana pembuatan Perda ini adalah bagian dari ikhtiar untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik.

“Perda tersebut akan memudahkan pengambilan keputusan dalam hal penanganan dan penanggulangan B3,” ujar Iwan Wahyudi.

Diharapkan rancangan untuk Perda penanggulangan limbah B3 ini segera dapat selesai pembahasannya dan dapat segera disahkan menjadi Perda dan bermanfaat bagi sesama masyarakat Kota Balikpapan.

Baca Juga :  Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah

Disebutkan bahwa nantinya limbah akan dikelola oleh operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat.

“Limbah tersebut kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan. Tetapi kalau tidak bisa dimusnahkan maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” tutur Iwan.

Jika Perda ini telah dibentuk, nantinya perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sanksi akan berlaku jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada peraturan yang dirancang nanti.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo

“Di tahun 201 kejadian yang cukup besar saat itu minyak tumpah di teluk Balikpapan hingga ada korban jiwa,” katanya.

“Efek jerahnya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” ujarnya, Rabu (13/09/2023).

DPRD Balikpapan pun telah mengundang pihak terkait untuk memberikan masukan agar Raperda ini bisa sesuai dengan kebutuhan.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru