Balikpapan, Pamungkasnews.id – Lembaga Pendidikan Agama kembali tercoreng akibat salah satu oknum pengurus rumah Tahfidz berinisial RM yang berada dikawasan Balikpapan Utara, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua santriwatinya.
Hal tersebut pun mendapatkan perhatian dari berbagai pihak tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan
Ditemui Awak Media Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Iwan Wahyudi, S.Kom mengatakan, dirinya turut prihatin akan kejadian tersebut, Untuk itu, pihaknya berencana akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencarikan solusi terbaik atas adanya rentetan kasus pencabulan yang melibatkan lembaga pendidikan agama di Balikpapan.
“Kami sangat prihatin sekali, terhadap terjadinya kasus pencabulan terhadap santriwati kita, telebih lagi kejadian ini terjadi terhadap santriwati di rumah Tahfidz, ini harus menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dan mitra terkait yakni Kemenag,” ujarnya Jumat (11/02/2022).
Iwan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kemeneg dapat melakukan upaya pencegahan, dengan mengambil langkah untuk mendata dan mensosialisasikan rumah Tahfidz yang ada di Balikpapan sehingga dapat teregistrasi dengan baik dan memenuhi persyaratan.
“Jadi jangan ada lagi yang mengatasnamakan rumah Tahfidz dan pondok pesantren namun tidak teregistrasi dan tidak jelas keberadaannya. Hanya menjual jargon-jargon saja, namun tidak terdaftar di Kemenag,” bebernya.
Iwan juga menuturkan, untuk pihak terkait, agar bisa menelusuri, mendata dan menghimbau rumah-rumah Tahfidz yang ada di Balikpapan agar dapat memberikan Sosialisasi dan edukasi untuk menjaga para santri-santrinya.
“Dan yang tidak kalah penting adalah aparat penegak hukum agar dapat memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jerah. Sehingga dengan adanya sanksi yang tegas dari aparat, dapat menjadi contoh kepada yang lain agar kejadian serupa tidak terjadi kembali,”tegasnya.
Politisi Partai PPP ini juga mengimbau khususnya kepada orang tua santri atau santriwati harus memahami situasi ini. Yakni dengan tidak mendaftar atau menitipkan anak-anaknya di pondok pesantren yang tidak teregistrasi oleh Kemenag.
“Jadi harus dicek betul-betul kebenarannya, apakah Ponpes atau Rumah Tahfidz tersebut teregistrasi oleh Kemenag apa tidak, Kalau Ponpes atau rumah Tahfidz tersebut teregistrasi dan terdata oleh Kemenag saya yakin pasti terbina atau terkontrol, dan hal ini menjadi tugas kita bersama,”pungkasnya.
Reporter : Ags