Balikpapan, pamungkasnews.id – Satu tersangka kurir sabu-sabu seberat 2.036 gram berinisial (Y) berhasil ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di daerah Sepinggan. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung di daerah sepinggan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastic besar narkotika jenis sabu dalam kendaraan pribadi tersangka”, ujar AKBP Ronni Bonic saat Press Release pengungkapan narkotika di Mapolda Kaltim, Rabu, 21/4/2021.
Tidak sampai disitu, kata dia, tersangka juga digiring petugas ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dirumah tersangka petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dalam sebuah plastic.
Dijelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut yang telah di simpan oleh seseorang di dekat tiang listrik di dekat jalan tol manggar. Barang tersebut telah dibungkus tas kresek warna hitam.
“Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda oleh tersangka dengan dijanjikan uang sebesar Rp 10 Juta”, kata Ronni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Reporter :. Oechan/Chai