Diimingi Upah 15 Juta, Dua Kurir Sabu 1,13 Kilogram Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Dua kurir sabu-sabu seberat 1 kilogram berinisial RA (24) dan RM (28) berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol. Agus Arif Wijayannto dalam Press Rilis mengatakan, kedua pelaku kurir sabu-sabu berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada narkoba yang masuk ke Balikpapan dari Samarinda.

“Keduanya berhasil diringkus di sebuah rumah yang terletak di Gang Sepakat, Graha Indah, Balikpapan utara pada Jum’at, 19/2/2021 lalu”, ungkapnya.

Dijelaskan, sebelum meringkus keduanya petugas melakukan pengeledahan dirumah itu. Dalam penggeledahan ditemukan bungkusan berupa kantong plastik warna merah, dimana sebelumnya bungkusan itu sempat dibuang oleh pelaku.

“Bungkusan itu sempat dibuang, namun anggota mengambil kembali dan saat diperiksa ternyata isinya narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, lanjut Sebpril Sesa, pihaknya berhasil mengamankan dua kurir beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 kilogram dan satu unit motor matic yang digunakan kedua pelaku saat membawa barang haram itu ke Balikpapan.

“Dari hasil pengembangan, barang jenis sabu-sabu itu diketahui milik seseorang berinisial AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku kurir ini dijanjikan imbalan senilai 15 juta untuk membawa barang jenis haram tersebut ke Balikpapan”, ungkapnya.

Sebpril Sesa juga menyayangkan, dalam situasi pandemi Covid-19 masih dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkoba.

“Kita juga menyayangkan, dalam situasi pandemi Covid-19, ternyata masih dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkoba”, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Reporter : Oechan
Editor : Fauzi

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru

Nasional

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek

Senin, 19 Mei 2025 - 22:56 WIB