Balikpapan, pamungkasnews.id – Dua kurir sabu-sabu seberat 1 kilogram berinisial RA (24) dan RM (28) berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol. Agus Arif Wijayannto dalam Press Rilis mengatakan, kedua pelaku kurir sabu-sabu berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada narkoba yang masuk ke Balikpapan dari Samarinda.
“Keduanya berhasil diringkus di sebuah rumah yang terletak di Gang Sepakat, Graha Indah, Balikpapan utara pada Jum’at, 19/2/2021 lalu”, ungkapnya.
Dijelaskan, sebelum meringkus keduanya petugas melakukan pengeledahan dirumah itu. Dalam penggeledahan ditemukan bungkusan berupa kantong plastik warna merah, dimana sebelumnya bungkusan itu sempat dibuang oleh pelaku.
“Bungkusan itu sempat dibuang, namun anggota mengambil kembali dan saat diperiksa ternyata isinya narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, lanjut Sebpril Sesa, pihaknya berhasil mengamankan dua kurir beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 kilogram dan satu unit motor matic yang digunakan kedua pelaku saat membawa barang haram itu ke Balikpapan.
“Dari hasil pengembangan, barang jenis sabu-sabu itu diketahui milik seseorang berinisial AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku kurir ini dijanjikan imbalan senilai 15 juta untuk membawa barang jenis haram tersebut ke Balikpapan”, ungkapnya.
Sebpril Sesa juga menyayangkan, dalam situasi pandemi Covid-19 masih dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkoba.
“Kita juga menyayangkan, dalam situasi pandemi Covid-19, ternyata masih dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkoba”, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reporter : Oechan
Editor : Fauzi