BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Setelah gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat diputuskan tidak diterima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait pemecatan dua kadernya yang masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan.
Kali ini, gugatan tersebut disampaikan oleh kedua anggota DPRD Kota Balikpapan yakni Sandy Ardian dan Hasanuddin melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, pada 16 Agustus 2022.
Saat dikonfirmasi, Sandy Ardian menyampaikan, bahwa pelaksanaan sidang perdana sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu. Namun karena pihak tergugat yakni PKS tidak hadir maka sidang tersebut ditunda oleh majelis hakim.
“Jadi kemarin sudah sidang perdana, karena diwakili lawyer, tapi pihak PKS tidak datang, jadi ditunda,” kata Sandy Ardian kepada wartawan Balikpapan Pos, Kamis (1/9/2022)
Ia menjelaskan, bahwa polemik yang terjadi di internal terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai melalui dari MPD (Majelis Penegakan Disiplin) PKS ditemukan banyak sekali kejanggalan. Sehingga pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum untuk melakukan pengujian terhadap proses yang berjalan saat ini.
“Saya dituduh melanggar AD/ART yang, saya lihat tidak ada hubungan tugas sebagai wakil rakyat. Saya dituduhkan melakukan pelanggaran dan seterusnya, dan saya sudah melakukan klarifikasi. Dan saya tidak tahu tiba-tiba mendapat surat pemberhentian,” terangnya.
Dia merasa keberatan dengan putusan majelis partai tersebut, karena dirinya merasa dirinya telah bekerja dengan sebaiknya. Bahkan sempat menduduki beberapa jabatan diantaranya Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Serta bekerja sebaiknya memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
“Jadi surat itu sebenarnya bukan saya yang terima, saya sedang di luar kota, jadi difotokan dikirim ke saya. Sekitar pertengahan Agustus. Saya konsultasi terus bersama keluarga dan sahabat, minta bantuan lawyer. Yang jelas gugatan sudah masuk,” pungkasnya.
Reporter : Ags