Balikpapan, Pamungkasnews.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Balikpapan, diruang rapat paripurna, Selasa (14/09/2021).
Dalam agenda rapat kali ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
Usai mengikuti RDP Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan H. Haris memprediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan tahun 2021 bisa mencapai Rp 515 miliar hingga akhir tahun.
Pasalnya sampai saat ini pendapatan daerah Kota Balikpapan sudah diangka Rp380 miliar diluar pendapatan dari berbagai retribusi.
“Memang agak berat untuk memenuhi capaian dari pendapatan retribusi dan pendapatan lain-lain. Tapi sisa waktu yang ada, saya yakin Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mampu mengejar target tersebut,” kata H. Haris
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang mulai 1 Agustus 2021 tidak boleh lagi dilakukan penarikan retribusi. Menurutnya, hal ini sangat mempengaruhi pendapatan daerah sebab Balikpapan akan kehilangan puluhan miliar.
“Di sisi lain, hal ini bisa ditutupi dengan adanya revisi Perda untuk kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), per klaster seperti pada pengusaha perumahan,”pungkas
Reporter : Faz