Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 1,5 Kg Sabu dan 21 Pil Extacy Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus 4 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 21 butir Pil Extacy

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27-29 Januari 2021, setelah adanya laporan dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dan Extacy (INEX).

“Dari informasi tersebut, kita bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para tersangka masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil kita tangkap berserta barang buktinya”, kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Ade Yaya Suryana di Mapolda Kaltim, Selasa, 2/2/2021.

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 1,5 Kg Sabu dan 21 Pil Extacy Berhasil Diamankan

Dari hasil pengungkapan itu, kata Rickynaldo, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka.

“Berdasarkan hasil pengembangan, 3 tersangka berhasil di amankan di Kota Samarinda, dan 1 tersangka di Bontang”, ungkapnya.

Ditambahkan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup”, ujarnya.

Reporter : Fauzi

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru