Balikpapan, pamungkasnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus 4 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 21 butir Pil Extacy
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27-29 Januari 2021, setelah adanya laporan dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dan Extacy (INEX).
“Dari informasi tersebut, kita bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para tersangka masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil kita tangkap berserta barang buktinya”, kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Ade Yaya Suryana di Mapolda Kaltim, Selasa, 2/2/2021.
Dari hasil pengungkapan itu, kata Rickynaldo, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka.
“Berdasarkan hasil pengembangan, 3 tersangka berhasil di amankan di Kota Samarinda, dan 1 tersangka di Bontang”, ungkapnya.
Ditambahkan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup”, ujarnya.
Reporter : Fauzi
Sumber : Humas Polda Kaltim