Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 1,5 Kg Sabu dan 21 Pil Extacy Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus 4 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 21 butir Pil Extacy

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27-29 Januari 2021, setelah adanya laporan dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dan Extacy (INEX).

“Dari informasi tersebut, kita bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para tersangka masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil kita tangkap berserta barang buktinya”, kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Ade Yaya Suryana di Mapolda Kaltim, Selasa, 2/2/2021.

Baca Juga :  Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 1,5 Kg Sabu dan 21 Pil Extacy Berhasil Diamankan

Dari hasil pengungkapan itu, kata Rickynaldo, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka.

“Berdasarkan hasil pengembangan, 3 tersangka berhasil di amankan di Kota Samarinda, dan 1 tersangka di Bontang”, ungkapnya.

Ditambahkan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup”, ujarnya.

Reporter : Fauzi

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru

Nasional

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:52 WIB