PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Raperda inisiatif ini sebagai langkah DPRD yang satu di antaranya bertujuan mengatasi berbagai persoalan dan permasalahan tindak asusila terhadap anak di Kota Balikpapan.
“Sebagai Kota industri dan jasa harus dapat menghadirkan kondisi nyaman bagi semua warga, harus lebih responsive terhadap dinamika dalam mengembangan potensi ketahanan keluarga,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-22 Masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Selasa (27/9/2022).
Politisi yang akrab disapa A3 melanjutkan, ada dua alasan yang mendasari penyusunan raperda ini. Pertama, untuk mewujudkan kota Balikpapan yang tertib, aman yang tujuannya agar mampu meminimalisasi persoalan ketertiban umum, konflik sosial, dan kasus kekerasaan khususnya pelecehan dan kekerasan seksual.
“Kedua untuk mewujudkan pembangunan manusia kota Balikpapan yang utuh, tangguh dan sejahtera yang tujuannya mampu mewujudkan aspek kesejahteraan dan mampu mewujudkan aspek peningkatan kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan rapar paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menambahkan, perlunya pembentukan raperda ini karena bertujuan memproteksi banyak kejadian pelecehan seksual dan kekerasan rumah tangga.
“Raperda akan diserahkan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti, kemudian setelah ada revisi dan tanggapan, maka akan diserahkan kembali ke DPRD untuk didiskusikan dalam pandangan fraksi,” singkatnya.
Reporter : Ags