PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sinkronisasi kebijakan dan regulasi penyelenggaraan pendaftaran tanah antara pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan ini dibuka wakil ketua DPRD Balikpapan Subari yang dihadiri nara sumber yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (4/10/2023).
“Apresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras, kerja sama, kerja cerdas, serta sinergitas antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan sehingga kita bisa menjalankan FGD ini,” kata Subari dalam sambutan pembukaan FGD.
Subari menyampaikan, FGD ini dilakukan guna mendapatkan masukan dan saran dalam pembentukan peraturan daerah tentang pendaftaran tanah, sehingga dapat menciptakan peraturan daerah yang implementatif dan mensejahterakan di kota Balikpapan.
Beberapa kali DPRD Kota Balikpapan juga telah melakukan rapat kerjasama dan konsultasi ke Direktorat pengaturan pendaftaran tanah dan ruang Kementerian ATR BPN.
“Dari hasil konsolidasi, camat diminta menginventarisir terkait izin membuka tanah negara dan pendaftaran sistematis yang sering kita hadapi, dan akan kita bahas bersama dalam FGD ini untuk mendapatkan solusi,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan siang ini dapat membuahkan hasil yang baik, mengingat Kota Balikpapan dinilai lambat dalam kepengurusan tanah di Kota Balikpapan.
“Katanya Balikpapan termasuk paling lambat di Indonesia terkait Balikpapan ada perwali IMTN, mudahan kita sinergisasikan,” pungkasnya.
Reporter : Ags