DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Bahas Raperda IMTN dan Perubahan Perda Pajak Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2021, Selasa, (4/5/2021)

Rapat tersebut dilaksanakan melalui video conference di Ruang Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan.

“Rapat ini penyampaian nota penjelasan tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN dan Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan”, kata Budiono kepada wartawan usai memimpin rapat.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono

Budiono mengatakan, dalam nota penjelasan tersebut terdapat salah satu perda terkait IMTN yang sudah tidak aktif lagi. Karena dilapangan masih ada kendala salah satunya sulitnya mengurus IMTN yang disebabkan juru ukur dilapangan yang masih kurang. Maka sering terjadi antrian yang cukup lama.

Selain itu, juga calo-calo yang ada akan ditertibkan. Menurutnya, di dalam Perda No. 1 tahun 2014 tentang IMTN tersebut akan dilakuan pembenahan atau revisi.

“Dalam Raperda ini nanti, tentunya akan membenahi kendala-kendala yang ada. Sehingga dalam pengurusan IMTN tidak lagi mengalami kesulitan, termasuk calo-calo juga akan kita tertibkan”, ujarnya.

Baca Juga :  Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Selain itu, kata Budiono, Perda pajak hiburan juga akan disesuaikan. Sebab, pajak hiburan di Kota Balikpapan merupakan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya, terlebih dimasa pandemi dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Pajak hiburan akan kita sesuaikan, karena di Kota Balikpapan pajak hiburan merupakan tertinggi dibanding dengan daerah-daerah lain. Apalagi dimasa pandemi saat ini dalam kondisi ekonomi sulit. Jadi, pajak seperti cafe, tempat hiburan malam, bioskop, hiburan rakyat akan disesuaikan tarif pajaknya”, beber Budiono.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien
Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:32 WIB

Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:35 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:26 WIB

Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB