Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2021, Selasa, (4/5/2021)
Rapat tersebut dilaksanakan melalui video conference di Ruang Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan.
“Rapat ini penyampaian nota penjelasan tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN dan Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan”, kata Budiono kepada wartawan usai memimpin rapat.
Budiono mengatakan, dalam nota penjelasan tersebut terdapat salah satu perda terkait IMTN yang sudah tidak aktif lagi. Karena dilapangan masih ada kendala salah satunya sulitnya mengurus IMTN yang disebabkan juru ukur dilapangan yang masih kurang. Maka sering terjadi antrian yang cukup lama.
Selain itu, juga calo-calo yang ada akan ditertibkan. Menurutnya, di dalam Perda No. 1 tahun 2014 tentang IMTN tersebut akan dilakuan pembenahan atau revisi.
“Dalam Raperda ini nanti, tentunya akan membenahi kendala-kendala yang ada. Sehingga dalam pengurusan IMTN tidak lagi mengalami kesulitan, termasuk calo-calo juga akan kita tertibkan”, ujarnya.
Selain itu, kata Budiono, Perda pajak hiburan juga akan disesuaikan. Sebab, pajak hiburan di Kota Balikpapan merupakan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya, terlebih dimasa pandemi dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Pajak hiburan akan kita sesuaikan, karena di Kota Balikpapan pajak hiburan merupakan tertinggi dibanding dengan daerah-daerah lain. Apalagi dimasa pandemi saat ini dalam kondisi ekonomi sulit. Jadi, pajak seperti cafe, tempat hiburan malam, bioskop, hiburan rakyat akan disesuaikan tarif pajaknya”, beber Budiono.
Reporter : Fauzi