Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna masa sidang ke 15 tahun 2021, dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kearsipan.
Paripurna yang dilakukan secara virtual tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin, 5/4/2021.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono didampingi Sabaruddin Panrecalle dan Subari. Juga hadir Plt Sekwan Sudirman Djayaleksana.
“Hari ini adalah paripurna terkait Raperda Kearsipan, dan dilanjutkan dengan penandatanganan tingkat 1. Selanjutnya berita acara akan di serahkan ke Gubernur Kaltim”, kata Budiono kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna.
Setelah paripurna, kata Budiono, pihaknya akan kembali menggelar rapat akhir Fraksi-Fraksi terkait Raperda tersebut.
“Raperda Kearsipan ini sangat penting untuk mengarsipkan seluruh dokumen-dokumen milik Pemerintah Kota Balikpapan. Dan tentunya, harapan Wali Kota kedepan dalam rencana kerja DPRD Balikpapan yang sebelumnya disampaikan melalui kertas akan diganti dengan sistem digital atau paperless”, ujarnya.
“Dalam Raperda Kearsipan ini, juga harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya adalah prasarana seperti jaringan antar dinas”, sambung Budiono.
Dalam Paripurna secara virtual tersebut, di akhir penjelasaanya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, arsip merupakan bagian dari identitas bangsa yang dapat berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah negara serta mampu berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa, oleh karena itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan. Pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam dalam kehidupan dalam arsip sehingga dapat bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa dan menjadi bagian dari identitas bangsa.
“Pentingnya penyelenggaraan kearsipan dalam pemerintah dan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan kebenarannya. Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsiapan sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan kearsipan, dimana peraturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan”, ujar Wali Kota.
Reporter : Fauzi.