DPRD Balikpapan Gelar Rapat Gabungan Bersama OPD, Terkait Perpres Nomor 33 Tentang Perjalanan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 1/2/2021.

“Perpres No. 33 Tahun 2020 ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan”, kata Abdulloh usai memimpin rapat

Menurutnya, untuk menyeimbangkan Perpres No. 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan walikota (Perwali) yang juga mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan. Secara teknis PP tersebut harus diatur oleh Perwali.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

“Secara teknis perjalanan dinas harus di atur oleh Perwali, walaupun ada Perpres No 33. Dimana Perwali tersebut harus menyetarakan/menyamakan dengan Perpres, tidak boleh menyimpang”, jelasnya.

“Untuk itu pasal demi pasal sudah kami bahas dalam rapat tadi, semua sesuai pagu yang ditetapkan Perpres”, lanjutnya.

Dijelaskan, anggaran perjalanan dinas untuk tahun ini menjadi perhatian, dikarenakan pagu anggaran perjalanan dinas mengalami penurunan dibandingkan tahun kemarin.

“Pagu anggran perjalanan dinas mengalami penurunan, itu sudah diatur oleh PP No 33, dan harus kita laksanakan. Rapat kali ini lebih mengatur secara teknis, serta menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah”, terangnya.

Baca Juga :  Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Abdulloh menambahkan, dalam menyusun draf Perwali tersebut, Eksekutif dan Legislatif harus menyamakan persepsi, agar nantinya setelah terbit Perwali tersebut sudah berdasarkan ke sepakatan bersama untuk dilaksanakan.

“Bunyi dari Perwali tersebut untuk dilaksanakan bersama, anggota DPRD kan hanya 45 anggota dan ASN di Kota Balikpapan mencapai 6.000 Orang, ini semua harus di akomodir, untuk itu Perwali tidak boleh lepas dari PP No: 33 Tahun 2020”, pungkasnya.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara
Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera
Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran
Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:37 WIB

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:09 WIB

Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:06 WIB

Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB