Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 1/2/2021.
“Perpres No. 33 Tahun 2020 ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan”, kata Abdulloh usai memimpin rapat
Menurutnya, untuk menyeimbangkan Perpres No. 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan walikota (Perwali) yang juga mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan. Secara teknis PP tersebut harus diatur oleh Perwali.
“Secara teknis perjalanan dinas harus di atur oleh Perwali, walaupun ada Perpres No 33. Dimana Perwali tersebut harus menyetarakan/menyamakan dengan Perpres, tidak boleh menyimpang”, jelasnya.
“Untuk itu pasal demi pasal sudah kami bahas dalam rapat tadi, semua sesuai pagu yang ditetapkan Perpres”, lanjutnya.
Dijelaskan, anggaran perjalanan dinas untuk tahun ini menjadi perhatian, dikarenakan pagu anggaran perjalanan dinas mengalami penurunan dibandingkan tahun kemarin.
“Pagu anggran perjalanan dinas mengalami penurunan, itu sudah diatur oleh PP No 33, dan harus kita laksanakan. Rapat kali ini lebih mengatur secara teknis, serta menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah”, terangnya.
Abdulloh menambahkan, dalam menyusun draf Perwali tersebut, Eksekutif dan Legislatif harus menyamakan persepsi, agar nantinya setelah terbit Perwali tersebut sudah berdasarkan ke sepakatan bersama untuk dilaksanakan.
“Bunyi dari Perwali tersebut untuk dilaksanakan bersama, anggota DPRD kan hanya 45 anggota dan ASN di Kota Balikpapan mencapai 6.000 Orang, ini semua harus di akomodir, untuk itu Perwali tidak boleh lepas dari PP No: 33 Tahun 2020”, pungkasnya.
Reporter : Fauzi