Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-32 masa sidang III tahun 2021 di ruang rapat gabungan, gedung DPRD Balikpapan, Kamis (16/09/2021).
Rapat paripurna yang digelar secara virtual ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.Sos didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, yakni Budiono, Sabaruddin Panrecalle, Subari serta seluruh anggota DPRD Balikpapan dan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, SE.
Saat di temui Awak Media usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, rapat paripurna DPRD hari ini mengagendakan 4 kegiatan.
Adapun 4 agenda tersebut adalah Pengumuman Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Hasil Evaluasi Gubernur.
“Dalam rapat paripurna ini, dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Tahun Anggaran 2021,” kata Abdulloh.
Kemudian, tambah Abdulloh, paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Penyampaian Laporan Hasil Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2020.
“Agenda nota penjelasan, itu disampaikan untuk menjelaskan daripada rancangan APBD Perubahan. Isi dari KUPA dari perubahan 2020-2021,” jelasnya
Abdulloh menambahkan setelah kesepakatan dan nota penjelasan sudah dilakukan, DPRD Balikpapan juga akan mengesahkan reli. “Reli ini akan kita lakukan, dan tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi yang Insya Allah kita lakukan pada Senin depan,” pungkasnya
Reporter : Faz