PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengesahkan peraturan tentang tata tertib dewan yang di antaranya meliputi mekanisme aturan pemilihan Kepala atau Wakil Kepala Daerah. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Simon Sulean mengatakan, pembahasan hingga pengesahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tersebut merupakan amanah Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Panitia khusus telah melaksanakan tahapan pembahasan internal maupun eksternal dengan melibatkan pihak-pihak luar. Tahapan Kemenkumham yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya, Senin (12/09/2022).
Dalam proses pengesahan, pansus mengubah beberapa materi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mulai dari tahap penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan. Simon menjelaskan hal tersebut di antaranya meliputi tugas dan wewenang pemilihan, syarat, jadwal dan tahapan pemilihan.
“Tugas dan wewenang pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, Andil Anggota DPRD dalam pemilihan, penyapaian visi-misi, pemilihan suara ulang, larangan dan sanksi dan penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menegaskan, ketentuan tersebut telah di-paripurna-kan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan.
“Sebelum disahkan, kami menggunakan tata tertib yang lama,” singkatnya.
Rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan itu berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/9/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dan dihadiri 34 Anggota DPRD.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota turut hadir dalam rapat yang disaksikan langsung sejumlah kepala perangkat daerah.
Reporter : Ags