DPRD Sahkan Tatib Dewan, Begini Isinya

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengesahkan peraturan tentang tata tertib dewan yang di antaranya meliputi mekanisme aturan pemilihan Kepala atau Wakil Kepala Daerah. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Simon Sulean mengatakan, pembahasan hingga pengesahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tersebut merupakan amanah Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Panitia khusus telah melaksanakan tahapan pembahasan internal maupun eksternal dengan melibatkan pihak-pihak luar. Tahapan Kemenkumham yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya, Senin (12/09/2022).

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Hadiri Halal Bihalal Ketua RT se-Kelurahan Karang Joang

Dalam proses pengesahan, pansus mengubah beberapa materi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mulai dari tahap penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan. Simon menjelaskan hal tersebut di antaranya meliputi tugas dan wewenang pemilihan, syarat, jadwal dan tahapan pemilihan.

“Tugas dan wewenang pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, Andil Anggota DPRD dalam pemilihan, penyapaian visi-misi, pemilihan suara ulang, larangan dan sanksi dan penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menegaskan, ketentuan tersebut telah di-paripurna-kan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan.

Baca Juga :  Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta

“Sebelum disahkan, kami menggunakan tata tertib yang lama,” singkatnya.

Rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan itu berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/9/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dan dihadiri 34 Anggota DPRD.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota turut hadir dalam rapat yang disaksikan langsung sejumlah kepala perangkat daerah.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Langkah Strategis Fraksi Golkar untuk Wujudkan Balikpapan Madinatul Iman Ramah Anak
Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan
Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak
Gelar RDP, Komisi II DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Kualitas Air di Balikpapan Baru
Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta
Rentetan Kerusakan Kendaraan Usai Isi BBM, Komisi II DPRD Minta Investigasi Tangki Pendam SPBU
Komisi II DPRD Balikpapan Minta Investigasi Independen Terkait Isu Penurunan Kualitas BBM Pertamina
Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Hadiri Halal Bihalal Ketua RT se-Kelurahan Karang Joang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 12:58 WIB

Langkah Strategis Fraksi Golkar untuk Wujudkan Balikpapan Madinatul Iman Ramah Anak

Selasa, 15 April 2025 - 12:56 WIB

Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan

Selasa, 15 April 2025 - 12:54 WIB

Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak

Senin, 14 April 2025 - 23:08 WIB

Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta

Kamis, 10 April 2025 - 06:08 WIB

Rentetan Kerusakan Kendaraan Usai Isi BBM, Komisi II DPRD Minta Investigasi Tangki Pendam SPBU

Berita Terbaru