PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Setelah resmi dipecat dari keanggotaan Partai, Syukri Wahid dan Amin Hidayat terancam akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Balikpapan.
Hal ini diketahui setelah pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan resmi mengajukan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota legislatif tersebut.
“Untuk permohonan PAW pak Sukri dan pak Amin Hidayat saya sudah terima suratnya,” Ujar Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Kantor gedung Parlemen kota Balikpapan, Senin (3/10/2022).
Irfan menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan proses surat pengajuan PAW tersebut, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh PKS.
“Pada dasarnya pihak kami sudah terima suratnya dan saat ini saya masih dalam proses untuk tindak lanjutnya,” terangnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid melalui tim pengacaranya meminta agar Ketua DPRD Kota Balikpapan tidak melanjutkan proses terhadap pengajuan PAW tersebut.
Ia menyampaikan bahwa gugatan mengenai pemberhentian keanggotaannya saat ini masih sedang dalam proses hukum di Pengadilan.
Selain itu tim pengacara Syukri Wahid dan Amin Hidayat menyebut bahwa keduanya belum pernah melalui proses tahapan penyelesaian perselisihan di tingkat Mahkamah Partai, sehingga dasar untuk pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan AD/ART PKS dan amanat UU Partai Politik.
“Kami minta agar Ketua DPRD Kota Balikpapan tidak melakukan proses terhadap PAW tersebut, karena masih dalam Proses Banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” ucap tim pengacara Syukri Wahid dan Amin Hidayat
Tidak hanya itu, permohonan PAW yang diajukan oleh PKS sejak tanggal 19 September 2022 ini, sesuai Tatib dewan sudah melewati batas waktu.
“Kalau sesuai tatib, 7 hari dah lewat masa DPRD, 7 hari lewat masa Wali Kota, jadi 14 hari tidak ditindaklanjuti,” Tandasnya
Reporter : Ags