Dua Motor Raib Saat Pemiliknya Lengah

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor, begitu modus yang dilakukan SA (25). Pria yang tercatat sebagai warga Batu Ampar, Balikpapan Utara ini tak gamang membawa kabur sepeda motor yang terparkir lengkap dengan kunci kontak yang menempel.

Atas kelakuannya, diapun harus berurusan dengan Kepolisian. Aksinya terendus Tim Opsnal Polresta Balikpapan. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan SA sudah beraksi di beberapa tempat di Balikpapan.

Aksi pertama dia lakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio.

“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy,” kata Rengga, Kamis (14/7/2022).

Atas dasar dua laporan polisi itu, Polisi akhirnya menciduk pelaku pada Senin (7/7). Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap. “Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap,” ungkap Rengga.

Tersangka SA, lanjut Rengga, beraksi seorang diri. Motif pencurian untuk keperluan pribadi. “Pengakuannya untuk keperluan pribadi,” ucap Rengga.

Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Reporter : Rie

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru