Dua Wanita Pengguna Narkotika Jenis Sabu, Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Barat

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Balikpapan Barat (Balbar) berhasil meringkus dua wanita yang berinisial IS (33) dan SAA (25) karena adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu (20/03/2021).

Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari warga yang mengatakan jika ada pesta narkoba disalah satu rumah milik warga yang berada di Jln Letjend Soeprapto, Jembatan III, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Setelah mendapatkan informasi tim Opsnal Polsek Barat langsung melakukan penggerebekan.

“Tim mendapatkan informasi adanya laporan sedang terjadi pesta narkoba di Baru Ulu, kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah dan ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan pesta narkoba,” ujar Kapolsek Barat AKBP Imam Tauhid SH saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Selasa (23/3/2021).

Saat penggerebakan, tim langsung melakukan penggeledahan di areal sekitar rumah tersebut, alhasil tim berhasil menemukan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah pakaian dalam (Bra) seberat 1.30 gram serta uang tunai sebesar Rp 3.230.000,-

Usai melakukan penggeledahan, kemudian tim langsung membawa kedua tersangka ke Polsek Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui barang haram tersebut milik dari tersangka IS (33) yang didapat dari tersangka SAA (25).

Imam Tauhid menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang  tunai yang berhasil diamankan, merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan seluruhnya sebanyak 2.10 gram beserta uang hasil penjualan,” jelas Imam.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114  Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancama 5 Tahun penjara.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru