Dua Wanita Pengguna Narkotika Jenis Sabu, Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Barat

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Balikpapan Barat (Balbar) berhasil meringkus dua wanita yang berinisial IS (33) dan SAA (25) karena adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu (20/03/2021).

Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari warga yang mengatakan jika ada pesta narkoba disalah satu rumah milik warga yang berada di Jln Letjend Soeprapto, Jembatan III, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Setelah mendapatkan informasi tim Opsnal Polsek Barat langsung melakukan penggerebekan.

“Tim mendapatkan informasi adanya laporan sedang terjadi pesta narkoba di Baru Ulu, kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah dan ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan pesta narkoba,” ujar Kapolsek Barat AKBP Imam Tauhid SH saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Selasa (23/3/2021).

Saat penggerebakan, tim langsung melakukan penggeledahan di areal sekitar rumah tersebut, alhasil tim berhasil menemukan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah pakaian dalam (Bra) seberat 1.30 gram serta uang tunai sebesar Rp 3.230.000,-

Usai melakukan penggeledahan, kemudian tim langsung membawa kedua tersangka ke Polsek Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui barang haram tersebut milik dari tersangka IS (33) yang didapat dari tersangka SAA (25).

Imam Tauhid menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang  tunai yang berhasil diamankan, merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan seluruhnya sebanyak 2.10 gram beserta uang hasil penjualan,” jelas Imam.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114  Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancama 5 Tahun penjara.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB