Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Balikpapan Barat (Balbar) berhasil meringkus dua wanita yang berinisial IS (33) dan SAA (25) karena adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu (20/03/2021).
Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari warga yang mengatakan jika ada pesta narkoba disalah satu rumah milik warga yang berada di Jln Letjend Soeprapto, Jembatan III, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Setelah mendapatkan informasi tim Opsnal Polsek Barat langsung melakukan penggerebekan.
“Tim mendapatkan informasi adanya laporan sedang terjadi pesta narkoba di Baru Ulu, kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah dan ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan pesta narkoba,” ujar Kapolsek Barat AKBP Imam Tauhid SH saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Selasa (23/3/2021).
Saat penggerebakan, tim langsung melakukan penggeledahan di areal sekitar rumah tersebut, alhasil tim berhasil menemukan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah pakaian dalam (Bra) seberat 1.30 gram serta uang tunai sebesar Rp 3.230.000,-
Usai melakukan penggeledahan, kemudian tim langsung membawa kedua tersangka ke Polsek Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui barang haram tersebut milik dari tersangka IS (33) yang didapat dari tersangka SAA (25).
Imam Tauhid menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan, merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan seluruhnya sebanyak 2.10 gram beserta uang hasil penjualan,” jelas Imam.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancama 5 Tahun penjara.
Reporter : Oechan