Balikpapan, pamungkasnews.id – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari menyampaikan dukungannya terhadap aksi solidaritas yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan didepan Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu, 21/4/2021.
Aksi solidaritas tersebut digelar AJI Balikpapan sebagai bentuk keprihatinan terhadap Nurhadi salah seorang jurnalis (wartawan) tempo.co yang mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di Surabaya, Jawa Timur, saat melakukan peliputan tanggal 27 Maret 2021.
Kedatangan puluhan jurnalis, baik dari media cetak, TV, radio, dan media online di depan Kantor DPRD Balikpapan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelakunya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari didampingi anggota DPRD Provinsi Kaltim Fitriah Maesaroh saat menemui puluhan jurnalis tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap aksi solidaritas yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis Tempo.co di Surabaya, Nurhadi.
“Kami sangat mendukung aksi yang dilakukan teman-teman jurnalis Balikpapan. Kerja jurnalis sangat penting bagi anggota DPRD dan menjadi kepanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apalagi, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Subari.
Subari mengatakan, pihaknya juga prihatin terhadap kekerasan yang terjadi kepada wartawan tempo.co. Apalagi, menurut dia, di era reformasi saat ini semua harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya sangat mendukung agar kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi segera diselesaikan dan pelakunya di usut hingga tuntas. Saya juga berharap kasus tersebut tidak terjadi di Balikpapan”, ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kaltim Fitriah Maesaroh juga menyampaikan apresiasinya terhadap bentuk dukungan yang dilakukan oleh AJI Balikpapan dalam menyuarakan keadilan terhadap rekan satu profesi yang mengalami kekerasan.
“Mudah-mudahan aksi solidaritas yang dilakukan oleh teman-teman jurnalis di seluruh indonesia termasuk Kota Balikpapan dapat memberikan keadilan terhadap Nurhadi, serta dapat menyadarkan pihak-pihak yang mencoba menghalang halangi tugas jurnalis. Sehingga kedepan semua jurnalis dalam melakukan tugas dan fungsinya tetap merasa terlindungi oleh hukum dengan berpatokan pada Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999”, harapnya.
Reporter : Tim pamungkas.id