Enam Pelaku Perjudian Berhasil di Ringkus Polsek Marang Kayu

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang, Pamungkasnews.id – untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan Polda Kaltim, Polres Bontang beserta Polsek Jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021.

Terbukti dalam pelaksanaan Ops Pakat Mahakam, Polsek Marangkayu berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian jenis QIU-QIU dengan kartu domino, Jum’at (16/4/2021).

Enam orang yang berhasil diamankan tersebut, yakni HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71), yang mana semua pelaku merupakan warga Marangkayu yang berhasil diamankan di salah satu rumah pelaku yang terletak di Rt 16 Desa Sambera Baru Kec. Marangkayu.

Dalam penggrebekan dan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Set Kartu Domino, 1 (Satu) buah tempat sabun colek warna biru yang digunakan sebagai penutup kartu dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-.

Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH Awalnya mengatakan, saat anggota melaksanakan Patroli, telah menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di rumah salah satu pelaku berinisial JAM di Rt.16 Desa sebuntal Kec. Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi.

“Sebanyak 6 personil yang di Pimpin Kanit Reskrim Bripka AMBO TANG melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata benar”kata Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH

“Setelah di lakukan penggerebekan dan penangkapan terdapat 6 orang sedang bermain judi QIU QIU menggunakan 1 set kartu domino dengan uang sebagai taruhannya” terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-.

“Selain barang bukti diatas, Petugas juga menemukan, salah satu pelaku bernama HAM kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dilabik baju yang dikenakan”Terang AKP. Sujarwanto, SH

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter : Bagas

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB