Bontang, Pamungkasnews.id – untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan Polda Kaltim, Polres Bontang beserta Polsek Jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021.
Terbukti dalam pelaksanaan Ops Pakat Mahakam, Polsek Marangkayu berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian jenis QIU-QIU dengan kartu domino, Jum’at (16/4/2021).
Enam orang yang berhasil diamankan tersebut, yakni HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71), yang mana semua pelaku merupakan warga Marangkayu yang berhasil diamankan di salah satu rumah pelaku yang terletak di Rt 16 Desa Sambera Baru Kec. Marangkayu.
Dalam penggrebekan dan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Set Kartu Domino, 1 (Satu) buah tempat sabun colek warna biru yang digunakan sebagai penutup kartu dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-.
Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH Awalnya mengatakan, saat anggota melaksanakan Patroli, telah menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di rumah salah satu pelaku berinisial JAM di Rt.16 Desa sebuntal Kec. Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi.
“Sebanyak 6 personil yang di Pimpin Kanit Reskrim Bripka AMBO TANG melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata benar”kata Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH
“Setelah di lakukan penggerebekan dan penangkapan terdapat 6 orang sedang bermain judi QIU QIU menggunakan 1 set kartu domino dengan uang sebagai taruhannya” terang Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-.
“Selain barang bukti diatas, Petugas juga menemukan, salah satu pelaku bernama HAM kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dilabik baju yang dikenakan”Terang AKP. Sujarwanto, SH
Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reporter : Bagas