Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat berhasil mengamankan Enam remaja berusia belasan tahun usai melakukan aksi pencurian di wilayah Balikpapan Barat.
Keenam pelaku AG(23), MT (19), AS (19), RH (25), MR (19) dan TR (18), berhasil menggasak barang berharga di sebuah rumah dan gudang yang berada dikawasan Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid SH saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, menjelaskan, jika pelaku sudah beraksi sebanyak Empat kali dilokasi yang sama sejak bulan Februari lalu.
Saat melancarkan aksinya, pelaku melihat kondisi rumah dalam keadaan tidak terkunci sehingga pelaku mudah untuk masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang menurut pelaku dapat dijual.
“Saat melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melihat keadaan kondisi rumah, yang pada saat itu dalam ke adaan tidak terkunci sehingga dengan mudah para pelaku melancarkan aksinya”Kata Kapolsek Balikpapan Barat,Selasa (23/3/2021)
Selanjutnya, pelaku yang tengah mengambil barang dirumah korban juga melihat kondisi gudang juga tidak terkunci, jadi pelaku masuk kedalam gudang tersebut untuk mengambil barang berharga lainya
“Jadi pemilik rumah tersebut tidak ada, jadi pelaku mengambil barang-barang ditempat tersebut berulang-ulang dengan rentang waktu yang berbeda,” ucap Imam Tauhid.
Imam Tauhid menambahkan jika pelaku sebanarnya ada 8 orang, namun yang berhasil diamankan hanya enam pelaku saja, sementara yang dua saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku sempat mengambil barang seperti Genset, Kipas Angin, Laptop, TV, Karpet dan lainnya,” jelas Imam Tauhid.
Barang hasil jarahan pelaku sebagian sudah dijual dan hasil dari penjualan barang curian tersebut dipergunakan untuk membeli rokok dan Minuma Keras (Miras).
Selain itu, informasi yang didapat jika pelaku memang sangat meresahkan bagi warga dilingkungannya sehingga banyak warga yang kesal terhadap ulah pelaku.
Imam Tauhid sangat menyangkan, jika diantara keenam pelaku yang berhasil diamankan terdapat kakak beradik yakni pelaku AG dengan TR.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Reporter : oechan