DPRD Balikpapan

Fadlianoor Mengingatkan Pemerintah, JHT Adalah Hak Sepenuhnya Para Pekerja

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja, mengeluarkan peraturan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT).

Yang mana dalam peraturan tersebut, Klaim pencairan bisa dilakukan bila mencapai 100 Persen yakni saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Atas dasar tersebut Permenker tersebut banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali anggota DPRD kota Balikpapan Fadlianoor yang secara kebetulan tergabung dalam Komisi IV DPRD Balikpapan juga membidangi Ketenagakerjaan.

Saat di hubungi Awak Media Fadlianoor menegaskan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja tersebut memang sesuai kalau peruntukan JHT, namun hal tersebut tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, Rabu (16/02/2022).

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan  masyarakat khususnya para pekerja,”katanya.

Fadli juga mengingatkan Pemerintah bahwa dana JHT merupakan murni dari uang yang dikumpulkan para pekerja selama mereka aktif bekerja.

“ingat dana JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji para pekerja, termasuk buruh,”tegasnya.

Menurut Fadlianoor bahwa Permenaker yang baru ini dinilai sangat memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan dana JHT sebelum usianya 56 tahun.

Ditambah dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19, tak sedikit para pekerja yang dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja. Untuk itu dirinya menekankan bahwa JHT adalah hak sepenuhnya para pekerja

“Apa lagi ditengah pendemi seperti ini, banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini, tutur Fadli

“Sekeli lagi saya ingatkan JHT adalah hak para pekerja”tegasnya.

Meski pun pemerintah akan segera meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk solusi bagi para pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fadli menilai langkah yang diambil tersebut tidaklah cukup.

Pasalnya (lanjut Fadli) program tersebut bukanlah solusi cepat bagi para pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi, apalagi ditengah Pandemi Covid -19 yang melanda hampir seluruh Nusantara ini.

“Memang pemerintah mengeluarkan Program JKP, namun program tersebut baru akan diluncurkan akhir bulan ini. Sementara untuk mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” tuturnya.

Fadlianoor juga menuturkan, salah satu kriteria penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja dan dana tersebut tidak bisa langsung layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP dan juga tidak bisa mencairkan JHT,”bebernya.

Untuk itu Fadli meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Dalam peninjauan dirinya juga meminta agar Pemerintah untuk bisa melibatkan seluruh pihak terkait, baik DPRD maupun perwakilan para pekerja/buruh.

“Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,”pungkasnya.

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 5

Back to top button
×