Fadlianoor Mengingatkan Pemerintah, JHT Adalah Hak Sepenuhnya Para Pekerja

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja, mengeluarkan peraturan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT).

Yang mana dalam peraturan tersebut, Klaim pencairan bisa dilakukan bila mencapai 100 Persen yakni saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Atas dasar tersebut Permenker tersebut banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali anggota DPRD kota Balikpapan Fadlianoor yang secara kebetulan tergabung dalam Komisi IV DPRD Balikpapan juga membidangi Ketenagakerjaan.

Saat di hubungi Awak Media Fadlianoor menegaskan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja tersebut memang sesuai kalau peruntukan JHT, namun hal tersebut tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, Rabu (16/02/2022).

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan  masyarakat khususnya para pekerja,”katanya.

Fadli juga mengingatkan Pemerintah bahwa dana JHT merupakan murni dari uang yang dikumpulkan para pekerja selama mereka aktif bekerja.

Baca Juga :  Gandeng Dinas Kesehatan, Nelly Turuallo Dorong UMKM Boga Sion Naik Kelas Lewat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga

“ingat dana JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji para pekerja, termasuk buruh,”tegasnya.

Menurut Fadlianoor bahwa Permenaker yang baru ini dinilai sangat memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan dana JHT sebelum usianya 56 tahun.

Ditambah dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19, tak sedikit para pekerja yang dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja. Untuk itu dirinya menekankan bahwa JHT adalah hak sepenuhnya para pekerja

“Apa lagi ditengah pendemi seperti ini, banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini, tutur Fadli

“Sekeli lagi saya ingatkan JHT adalah hak para pekerja”tegasnya.

Meski pun pemerintah akan segera meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk solusi bagi para pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fadli menilai langkah yang diambil tersebut tidaklah cukup.

Pasalnya (lanjut Fadli) program tersebut bukanlah solusi cepat bagi para pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi, apalagi ditengah Pandemi Covid -19 yang melanda hampir seluruh Nusantara ini.

Baca Juga :  Wisata Kuliner Mangrove di Bangun dengan Gotong Royong, Dihambat oleh Hasad dan Kepentingan, Oddang Angkat Bicara

“Memang pemerintah mengeluarkan Program JKP, namun program tersebut baru akan diluncurkan akhir bulan ini. Sementara untuk mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” tuturnya.

Fadlianoor juga menuturkan, salah satu kriteria penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja dan dana tersebut tidak bisa langsung layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP dan juga tidak bisa mencairkan JHT,”bebernya.

Untuk itu Fadli meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Dalam peninjauan dirinya juga meminta agar Pemerintah untuk bisa melibatkan seluruh pihak terkait, baik DPRD maupun perwakilan para pekerja/buruh.

“Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,”pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Komisi II DPRD dan Disporapar Balikpapan Tindaklanjuti Isu Dugaan Pungli di Pantai Manggar, Dorong Penataan Wisata yang Berkeadilan
Gandeng Dinas Kesehatan, Nelly Turuallo Dorong UMKM Boga Sion Naik Kelas Lewat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga
Kolaborasi Jemaat dan Wakil Rakyat, Budidaya Ikan di Bukit Sion Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan Lokal
Wujudkan Kemerdekaan untuk Semua, Orshid Kaltim Bangun Harapan Lewat Rumah Layak Huni
Ribuan Warga Masuk Daftar Tunggu, Kualitas Air Memburuk, Tiga Fraksi DPRD Desak Evaluasi Total dan Pembentukan Pansus Khusus PTMB
Wisata Kuliner Mangrove di Bangun dengan Gotong Royong, Dihambat oleh Hasad dan Kepentingan, Oddang Angkat Bicara
Komisi I DPRD Balikpapan Fasilitasi Solusi Longsor RT 62 Griya Karang Joang, Dorong Developer Serahkan Fasilitas Umum
Belum Mengantongi PBG, A3 Sebut THM Helix Tidak Boleh Beroperasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:13 WIB

Gandeng Dinas Kesehatan, Nelly Turuallo Dorong UMKM Boga Sion Naik Kelas Lewat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:20 WIB

Kolaborasi Jemaat dan Wakil Rakyat, Budidaya Ikan di Bukit Sion Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan Lokal

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:56 WIB

Wujudkan Kemerdekaan untuk Semua, Orshid Kaltim Bangun Harapan Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:45 WIB

Ribuan Warga Masuk Daftar Tunggu, Kualitas Air Memburuk, Tiga Fraksi DPRD Desak Evaluasi Total dan Pembentukan Pansus Khusus PTMB

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wisata Kuliner Mangrove di Bangun dengan Gotong Royong, Dihambat oleh Hasad dan Kepentingan, Oddang Angkat Bicara

Berita Terbaru

DPRD Prov Kaltim

Sigit Wibowo Gencarkan Edukasi Pajak, Warga Diminta Bawa STNK

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:53 WIB