Pamungkasnews.id, Balikpapan – Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kota Balikpapan memuncak pada situasi yang memprihatinkan. Kota yang dijuluki Kota Minyak ini justru mengalami kelangkaan distribusi BBM hingga menyebabkan antrean kendaraan mengular di berbagai SPBU, bahkan mencapai 2 hingga 3 kilometer.
Dampak lanjutan dari krisis ini tak kalah parah. Kemacetan panjang hingga 5 sampai 6 kilometer tak terhindarkan, melumpuhkan aktivitas masyarakat serta menimbulkan keresahan luas di tengah warga.
Menanggapi kondisi darurat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bergerak cepat. Pada Selasa, 20 Mei 2025, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan serta sejumlah instansi terkait.
Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Balikpapan itu berjalan dengan dinamika yang tinggi dan penuh tekanan publik.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, yang hadir dalam RDP menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini melahirkan enam plus satu (6+1) butir kesepakatan strategis, sebagai bentuk respons tegas terhadap kelambanan dan ketidakefisienan distribusi BBM di lapangan.
“DPRD menuntut komitmen nyata dari PT Pertamina. Salah satu langkah konkret adalah meminta semua SPBU di Balikpapan untuk beroperasi 24 jam hingga pasokan kembali stabil,” tegas Adi, sapaan akrabnya.
Lebih jauh, Adi menyebut adanya poin ultimatum yang ia nilai sebagai langkah fenomenal. DPRD Balikpapan secara terbuka meminta jika ke 6 poin tidak dilaksanakan wajib mengambil langkah tegas.
“Jika enam poin rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka seluruh jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan yang terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya” bebernya.
Adapun Enam Plus Satu Kesepakatan DPRD Balikpapan yakni :
1. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan diminta bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Balikpapan melalui media massa cetak, online, serta media sosial resmi Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan.
2. Pertamina Patra Niaga wajib memenuhi kuota kebutuhan BBM di seluruh SPBU Kota Balikpapan, sesuai penugasan dari pemerintah pusat, dan menjamin agar krisis ini tidak terulang kembali.
3. Pemerintah Kota Balikpapan diminta segera mengusulkan penambahan kuota Solar, Pertalite, dan LPG 3 kg, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
4. Penambahan sarana dan prasarana distribusi Pertalite di Kota Balikpapan, dengan target peningkatan minimal 80%.
5. Seluruh SPBU diinstruksikan untuk beroperasi 24 jam sampai kondisi kembali normal.
6. Evaluasi kinerja Public Relations (PR), Sales Executive, dan Sales Area Manager Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan sebagai langkah perbaikan manajemen distribusi dan komunikasi publik.
7. Jika enam poin di atas tidak dipenuhi, maka DPRD meminta seluruh jajaran manajemen PT Pertamina Patra Niaga Area Kalimantan, khususnya yang bertanggung jawab di Balikpapan, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebagai penutup, Adi menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panik buying. Pihaknya memastikan DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian masalah ini secara maksimal.
“Kami akan bekerja keras mencari solusi terbaik. Kepanikan justru memperparah situasi. Percayakan penyelesaian ini kepada lembaga yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Reporter : Ags