Balikpapan, pamungkasnews.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Balikpapan Ardiansyah, SH yang juga merupakan anggota DPRD kota Balikpapan, mendorong langkah Propam Polda Kaltim untuk memberikan tindakan tegas kepada 6 oknum polisi yang diduga menganiaya tersangka pencurian bernama Herman hingga tewas.
Untuk diketahui, Herman ditangkap oleh polisi dari jajaran Polresta Balikpapan di kediamannya di kawasan Jalan Borobudur, Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 2 Desember 2020 lalu. Sekira pukul 23.00 Wita atas dugaan tersangka pencurian handphone.
Herman tewas diduga dianiaya oleh 6 oknum polisi di sel tahanan Mapolresta Balikpapan setelah terjadi penangkapan. Herman menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara Balikpapan pada 4 Desember 2020.
Kemudian keluarga membawa jenazah Herman yang telah terbungkus kain kafan itu pulang untuk di semayamkan.
Namun siapa sangka, tabir mengungkap semuanya. Setibanya dirumah duka, pihak keluarga melihat tetesan darah yang keluar dari telinga Herman yang telah terbungkus kain kafan itu.
Setelah kain kafan dibuka, keluarga yang menyaksikan tubuh korban penuh dengan luka dan lebam itu langsung berteriak histeris.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum dan Propam Polda Kaltim melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Samarinda.
Kasus itu tidak hanya dilaporkan ke Polda Kaltim, tapi juga Komnas Ham RI. Saat ini kasus 6 oknum polisi dari jajaran Polresta Balikpapan itu sudah ditangani Propam Polda Kaltim dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke 6 tersangka oknum polisi itu juga terancam dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus memprihatinkan itu seketika menjadi viral, dan menjadi perhatian publik di Kota Balikpapan. Bahkan, saat ini sudah menjadi isu nasional.
Banyak dari kalangan elemen masyarakat mendorong kasus itu untuk segera dituntaskan dan transparan. Propam Polda Kaltim diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada 6 oknum polisi tersebut.
“Kita mendorong Propam Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus itu, namun kita juga minta dalam penanganan kasus itu dilakukan secara transparan sesuai Undang-Undang yang berlaku”, ucap anggota Fraksi PPP Ardiansyah saat ditemui pamungkasnews.id di Gedung DPRD Balikpapan, Senin, 15/2/2021.
Menurutnya, dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi itu merupakan perlakuan sewenang-wenang walaupun kepada seorang tersangka pencurian.
“Kasus pencurian itu bisa dihukum setelah adanya proses dari pengadilan. Jadi, polisi tidak bisa sewenang-wenang terhadap seseorang. Seperti yang terjadi pada Herman”, ujarnya.
Ia mengatakan, 6 oknum polisi itu akan membawa citra buruk jika dalam penanganannya tidak dilakukan secara tegas dan transparan.
“Jika nanti dalam prosesnya ternyata 6 polisi itu terbukti bersalah, maka harus diberikan hukuman yang sesuai Undang-Undang. Jika memang memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat, ya saya setuju aja. Apalagi kasus itu sudah jadi isu nasional”, ungkapnya.
“Tugas polisi itu melakukan proses hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan, bukan menyiksa ataupun menganiaya. Apalagi sampai menjebabkan kematian, beda halnya bagi pelaku kejahatan berat, ada kalanya polisi itu memang harus memberikan tindakan tegas”, katanya.
Politisi Partai berlambang Ka’bah itu berharap, setiap ada pelaku kejahatan untuk diperlakukan sesuai aturan dan hak-haknya harus dilindungi.
“Kekerasan dari pihak kepolisian itu jangan sampai terjadi, karena hal itu akan membawa citra buruk. Saat ini sebenarnya kinerja kepolisian semakin profesional, hanya saja citra kepolisian itu dirusak oleh beberapa oknum”, jelasnya.
Ia kembali menegaskan, kasus yang menimpa Herman harus segera dituntaskan. Sebab, kasus itu bukan hanya menjadi isu nasional tapi juga menjadi harapan masyarakat dan keluarga korban yang menanti hasil proses hukum 6 oknum polisi itu.
“Dari berita yang saya baca, awalnya Herman ini dijemput oleh 3 orang tak dikenal di rumahnya. Seharusnya, polisi itu pada saat penangkapan tersangka memperkenalkan diri kepada keluarga maupun tersangkanya, kemudian menunjukan surat tugas atau surat perintah dari atasannya”, tegasnya.
Ia menjelasakan, polisi dalam melaksanakan tugas pastinya mengantongi surat perintah, tidak asal main bawa tersangka.
“Lah, ini saya baca di berita main bawa saja katanya, tiba-tiba dua hari kemudian tersangkanya meninggal. Jadi, kasus ini saya mendorong Propam Polda Kaltim agar segera dituntaskan secara transparan dan berikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang”, tandasnya.
Reporter :AT
Editor : Fauzi