Gasak Uang Korban Hingga 276 Milyar Hanya Melalui Email, Berhasil Diungkap Bareskrim

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, JAKARTA-Dua tersangka kasus penipuan Internasional yang berkedok Business Email Compromise (BEC), berhasil diringkus Bareskrim Polri.

Modus operandi yang dijalankan oleh dua tersangka yakni UDEZE alias Emeka dan Hafiz, Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif.

Dengan memanfaatkan pandemi Covid -19 yang melanda dibelahan Dunia, kedua tersangka ini menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid test yang telah dipesan oleh korban.

Akibat dari aksi penipuan yang dijalankan tersangka, banyak menelan korban, salah satu korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang mengalami kerugian mencapai Rp 52 Milyar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui email yang berisi perubahan nomor rekening, rencana pembayaran untuk pemesanan Rapid tes covid-19 yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” ujar Sigit.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan tindak kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, 3 kasus terkait dengan COVID-19 yakni Negara Italia, Belanda dan Jerman, serta 2 kasus terkait transfer dana dan investasi, Negara Argentina dan Yunani,” jelasnya.

Sigit mengatakan, total kerugian akibat dari kasus penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka ini mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

“Total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB