Pamungkasnews.id, JAKARTA-Dua tersangka kasus penipuan Internasional yang berkedok Business Email Compromise (BEC), berhasil diringkus Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dijalankan oleh dua tersangka yakni UDEZE alias Emeka dan Hafiz, Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif.
Dengan memanfaatkan pandemi Covid -19 yang melanda dibelahan Dunia, kedua tersangka ini menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid test yang telah dipesan oleh korban.
Akibat dari aksi penipuan yang dijalankan tersangka, banyak menelan korban, salah satu korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang mengalami kerugian mencapai Rp 52 Milyar lebih.
“Modus operandi dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui email yang berisi perubahan nomor rekening, rencana pembayaran untuk pemesanan Rapid tes covid-19 yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” ujar Sigit.
Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
“Terkait dengan tindak kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, 3 kasus terkait dengan COVID-19 yakni Negara Italia, Belanda dan Jerman, serta 2 kasus terkait transfer dana dan investasi, Negara Argentina dan Yunani,” jelasnya.
Sigit mengatakan, total kerugian akibat dari kasus penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka ini mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
“Total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim