Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan, Senin (27/9/2021).
Paripurna yang digelar secara Virtual ini, di Pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, SE beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ada dua agenda yang disampaikan dalam rapat paripurna kali ini, yakni penyampaian jawaban Fraksi terhadap Nota Penjelasan Walikota terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
Angenda lainya mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota.
Usai memimpin rapat paripurna, Budiono menjelaskan,terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga, DPRD sedang memperkuat persentase 30 persen yang tak terurai dan 70 persennya dapat dikelola.
“DPRD saat ini mendukung target pengurangan sampah hingga 30 persen”kata Budiono
Budiono juga menyampaikan, bahwa revisi Perda sampah rumah tangga ini akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Penampungan Sampah (TPS).
“Saat ini yang jadi masalah terkait sampah yang tidak boleh ke TPS namun saat ini seperti tadi ada tebangan pohon, ranting, terus sofa tempat tidur yang masuk ke TPS, sementara yang boleh masuk ke TPS itu adalah sampah-sampah rumah tangga aja.” tuturnya
“Terkait sanksi Sementara inikan ada penahanan KTP, nanti kita akan perjelas di revisi Perda ini, karena kita lebih detail membahasnya item per item atau ayat per ayatnya nanti,”lanjut Budiono.
Ia juga menjelaskan bahwa jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga masih dibatasi, hanya boleh beraktifitas diatas jam enam sore hingga jam enam pagi.
Selain itu Budiono juga menjelaskan dalam rapat Paripurna kali ini akan mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Ketentuan Pemerintah pusat terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda tersebut harus dicabut,”katanya
Ia menjelaskan bahwa dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan DPRD dan Pemkot itu. Ada satu Propemperda yang dicabut karena kewenangannya diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Propemperda di tahun 2021 ada 17 diantaranya 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif pemerintah kota, nah Raperda RDTR yang kita cabut hari ini, karena waktu menyusulkan di paripurnakan pencabutan nya juga harus di paripurnakan”pungkasnya.
Reporter : Faz