Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Balikpapan menggelar Rapar Paripurna dengan Pemerintah Kota Balikpapan secara virtual di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Balikpapan, Kamis, 18/2/2021.
Rapat Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan atas pandangan umum Walikota Balikpapan tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Hadir dalam rapat gabungan tersebut dari Fraksi Partai Demokrat Mieke Henny, Fraksi Partai Golkar Nelly Turuallo, Fraksi Partai PDI Perjuangan H. Haris, Fraksi Partai Gerindra Aminuddin, Fraksi PKS Hasanuddin, Fraksi Partai Gabungan Puryadi, dan Pemerintah Kota Balikpapan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sayyid MN Fadly.
“Rapat Paripurna ini tentang pemandangan Fraksi-Fraksi terkait perubahan Perda Ketertiban Umum, dan juga membacakan perubahan AKD, baik itu Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Fraksi”, ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono kepada wartawan usai memimpin Rapat Paripurna.
Perubahan Perda Ketertiban Umum, kata Budiono, salah satunya mengatur terkait protokol kesehatan dan ketentuan parkir.
“Jadi, terkait dengan protokol kesehatan ketika kemarin hanya berupa surat edaran Walikota sanksinya tidak kuat, maka dengan perubahan Perda ini sanksinya akan di kuatkan. Karena ini sudah di cantolkan di perubahan, mungkin bisa menjadi acuan kita untuk lebih taat dan patuh, termasuk parkir di tepi jalan yang mengganggu”, terang Budiono.
“Pandangan umum Fraksi secara garis besar adalah untuk penguatan Perda Ketertiban Umum yang akan disepakati”, katanya.
Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Mieke Henny menyampaikan sepakat atas penyelenggaraan perubahan Perda Ketertiban Umun agar dapat di evaluasi dan di sahkan.
Sebagai contoh kecil, kata Mieke, pengaturan perparkiran bermotor ditepi jalan umum banyak dilanggar oleh masyarakat, karena tidak adanya ketegasan dari OPD yang menangani fungsi dibidangnya.
“Perda Ketertiban Umum masih banyak dilanggar oleh masyarakat, karena tidak ada ketegasan dari pemerintah oleh dinas yang melaksanakan fungsinya”, terangnya.
Mieke Henny mencontohkan, pengaturan perparkiran kendaraan bermotor ditepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang perhubungan, fungsi penertibannya dinilai belum maksimal.
Kemudian tanda larangan parkir didepan kantor, ruko, rumah, termasuk portal jalanan. Fungsi penertibannya juga tidak berjalan maksimal.
“Contoh itu masih sebagian kecil dari isi Perda yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah kota dalam fungsi penertibannya. Namun kami sepakat bahwa Rancangan Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini bisa di evaluasi dan segara di sahkan nantinya”, kata Mieke
Dan tak kalah pentingnya, lanjut Mieke, pemerintah jangan pernah bosan dalam mengidukasi, mengingatkan dan mengawasi masyarakat terkait dengan keharusan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M.
“Karena pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, kita harus bersama-sama seluruh elemen masyarakat membuat suatu terobosan kegiatan agar masyarakat tetap waspada, tetap tenang, dan tetap sejahtera dalam suasana pandemi Covid-19”, ujar Mieke Henny.
Reporter : Fauzi