DPRD Balikpapan

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Balikpapan Bahas Nota Penjelasan Walikota Terhadap Tiga Raperda

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN,– DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-25 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Walikota Balikpapan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah kota.

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD kota Balikpapan. Dari Pemerintah Kota di wakili Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, yang dilaksanakan secara zoom meeting, di Ruang Rapat Gabungan DPRD kota Balikpapan, Senin (14/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, rapat paripurna kali ini terkait agenda mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Kota Balikpapan.

Ada beberapa yang disampaikannya dan yang harus disikapi terkait usulan pertama pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Usulan kedua terkiat Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. ” Ini ada kaitannya dengan UUD Omnibuslow, ” ucapnya kepada awak media seusai rapat paripurna.

Selanjutnya usulan ketiga terkait Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

” Jadi Perda itu bisa kita bentuk, susun dan cabut, karena tidak efektif lagi. Salah satunya Perda no 5 tentang adminstrasi Kependudukan yang dicabut, ” katanya.

Selanjutnya apa yang menjadi nota penjelasan Wali Kota, akan dibahas DPRD melalui fraksi-fraksi kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan tersebut dengan melihat kondisi di lapangan yang sudah tidak lagi relevan, sebagai mana diketahui bersama untuk adminitrasi kependudukan keabsahan memberikan perindungan status hak warga dalam pelayanan adminitrasi, mewujudkan tertib adimintrasi secara nasional dan terpadu.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan maka alut dan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan tidak efektif dan efiien sesuai peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018,” kata Muhaimin.

“Yang mengatur secara rinci administrasi kependudukan dengan diatur secara teknis, sehingga menjadi acuran untuk diterapkan,” pungkasnya.

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 7 =

Back to top button
×