BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan, pada Senin (25/7/2022).
Dalam rapat paripurna kali ini membahas dua agenda sekaligus yakni penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap jawaban Walikota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 diikuti dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Walikota Balikpapan terhadap jawaban Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Rapat paripurna yang dilakukan secara virtual bersama Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan ini dipimpin langsung Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh, S.sos dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle, Budiono dan Subari.
Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE, secara virtual, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Balikpapan dan seluruh anggota DPRD kota Balikpapan.
Ketua DPRD Abdulloh melalui Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, berkaitan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021, ada beberapa argumentasinya yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi.
Hal ini disebabkan, tidak optimalnya penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga ada catatan khusus dari ketujuh fraksi.
“Tapi pada prinsipnya, ke semua Fraksi telah menyetujui pertanggung jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap APBD TA 2021,” jelas Sabaruddin kepada awak media usai Paripurna.
Sabaruddin menyebutkan ada satu catatan penting didalam rapat tersebut, yakni dimana fraksi Gerindra menyoroti mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Pasalnya banyak terjadi tumpang tindih lahan yang dilakukan oleh pembebasan lahan, sehingga itu multi tafsir pada saat pengukuran dilakukan oleh Pertanahan maupun IMTN itu sama, salah satu contoh lahan di Stadion Batakan.
“Akhirnya tidak mau kecolongan seperti sebelum-sebelumnya bahwa pembebasan lahan di stadion Batakan itu belum tuntas,” ucapnya.
“Oleh karena itu, persoalan lahan Stadion itu harus segera dituntaskan. Dan proses pembuatan IMTN ketika mau dilegalkan maka mesti dilegalkan sendiri, supaya tidak ada pungutan-pungutan yang terjadi di Kota Balikpapan. Sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan juga,”lanjut Sabaruddin
Ditanya perihal sulitnya administrasi, Sabaruddin menyampaikan kalau semua fraksi sudah menyampaikan pandangan umumnya kepada Pemerintah, Walikota Balikpapan agar segera mungkin untuk diselesaikan.
“Untuk persoalan teknis di lapangan, beberapa bulan lalu DPRD telah melakukan Paripurna yang disoroti oleh pengadilan negeri. Yang mungkin saja ada titipan dana disana agar segera tuntas,”pungkasnya
Reporter : Ags