Pmungkasnews.id, Balikpapan Pada Jumat, 14 Maret 2025 – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengadakan rapat penting terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak operasional ritel gerai modern di kota ini.
Rapat yang dihadiri oleh enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bertujuan untuk menyusun regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, terutama antara pelaku usaha ritel modern dan usaha kecil dan menengah (UKM) di Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting guna memastikan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil, tetapi juga menciptakan persaingan yang sehat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan ritel modern, meskipun penting untuk perkembangan ekonomi, harus disertai dengan aturan yang jelas agar tidak merugikan sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Keberadaan ritel modern tidak boleh merugikan pelaku usaha kecil. Kami ingin ada regulasi yang jelas mengenai jarak antar gerai modern agar persaingan tetap sehat,” ungkap Fauzi Adi Firmansyah.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai dinas yang memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi ini, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah dinas terkait lainnya.
Masing-masing memberikan masukan berharga sesuai dengan tugas dan fungsinya, guna menghasilkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha besar dan kecil di Balikpapan.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain:
1. Penyuratan ke BKPM dan Kementerian Perdagangan: Dinas Perdagangan dan Komisi II akan segera bersurat ke bagian Investasi atau BKPM dan tembusan surat akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. Surat ini akan merekomendasikan penetapan jarak serta pengusulan Perda Daerah untuk dimasukkan dalam regulasi yang lebih luas.
2. Penentuan Radius Gerai Modern: Salah satu hal yang dibahas dalam rapat adalah penentuan radius minimal antara gerai ritel modern, yang sangat penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi usaha yang merugikan. Selain itu, penetapan zonasi usaha juga menjadi perhatian untuk menjaga keseimbangan antara usaha ritel besar dan usaha kecil lokal.
3. Kajian Lebih Lanjut untuk Kebijakan yang Tepat Sasaran: Dinas Perdagangan menyarankan untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum regulasi disahkan. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat tetap mendukung pertumbuhan investasi tanpa menghambat sektor ekonomi lokal.
“Perlindungan terhadap usaha mikro harus menjadi prioritas dalam regulasi ini”tegas Adi Sapaan Akrab Fauzi Adi Firmansyah di ruang Komisi II DPRD Balikpapan.
Adi menyebut rapat kali ini menjadi bagian dari rangkaian panjang dalam penyusunan rancangan Perda yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD Balikpapan.
Komisi II menargetkan bahwa rancangan ini dapat segera disahkan setelah melalui kajian yang komprehensif dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Ya ..diharapkan dengan adanya Perda ini, pengaturan jarak gerai ritel modern di Balikpapan dapat diimplementasikan dengan baik, menciptakan ruang bagi usaha kecil untuk tumbuh, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di kota ini”bebernya.
Selain Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM juga ikut menekankan pentingnya dukungan untuk usaha kecil agar mereka dapat tetap bersaing di tengah pesatnya perkembangan ritel modern.
Begitu pula Dinas Tata Ruang juga memberikan masukan terkait penataan tata kota, dengan harapan bahwa lokasi gerai ritel modern tidak mengganggu perencanaan kota yang lebih luas di masa depan.
Reporter : Ags