Gelar RDP, Komisi II DPRD Bahas Jarak Ritel Modern untuk Lindungi Usaha Kecil dan Menengah

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pmungkasnews.id, Balikpapan Pada Jumat, 14 Maret 2025 – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengadakan rapat penting terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak operasional ritel gerai modern di kota ini.

Rapat yang dihadiri oleh enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bertujuan untuk menyusun regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, terutama antara pelaku usaha ritel modern dan usaha kecil dan menengah (UKM) di Balikpapan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting guna memastikan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil, tetapi juga menciptakan persaingan yang sehat.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ritel modern, meskipun penting untuk perkembangan ekonomi, harus disertai dengan aturan yang jelas agar tidak merugikan sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“Keberadaan ritel modern tidak boleh merugikan pelaku usaha kecil. Kami ingin ada regulasi yang jelas mengenai jarak antar gerai modern agar persaingan tetap sehat,” ungkap Fauzi Adi Firmansyah.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai dinas yang memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi ini, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah dinas terkait lainnya.

Baca Juga :  Buruh Geruduk DPRD Balikpapan, Tuntut Kepastian Hak Pekera, DPRD Janji Kawal Hingga ke Pusat

Masing-masing memberikan masukan berharga sesuai dengan tugas dan fungsinya, guna menghasilkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha besar dan kecil di Balikpapan.

Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain:

1. Penyuratan ke BKPM dan Kementerian Perdagangan: Dinas Perdagangan dan Komisi II akan segera bersurat ke bagian Investasi atau BKPM dan tembusan surat akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. Surat ini akan merekomendasikan penetapan jarak serta pengusulan Perda Daerah untuk dimasukkan dalam regulasi yang lebih luas.

2. Penentuan Radius Gerai Modern: Salah satu hal yang dibahas dalam rapat adalah penentuan radius minimal antara gerai ritel modern, yang sangat penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi usaha yang merugikan. Selain itu, penetapan zonasi usaha juga menjadi perhatian untuk menjaga keseimbangan antara usaha ritel besar dan usaha kecil lokal.

3. Kajian Lebih Lanjut untuk Kebijakan yang Tepat Sasaran: Dinas Perdagangan menyarankan untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum regulasi disahkan. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat tetap mendukung pertumbuhan investasi tanpa menghambat sektor ekonomi lokal.

Baca Juga :  Taufik Qul Rahman Dorong Penguatan UMKM Lewat Dialog Warga di Baru Ilir

“Perlindungan terhadap usaha mikro harus menjadi prioritas dalam regulasi ini”tegas Adi Sapaan Akrab Fauzi Adi Firmansyah di ruang Komisi II DPRD Balikpapan.

Adi menyebut rapat kali ini menjadi bagian dari rangkaian panjang dalam penyusunan rancangan Perda yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD Balikpapan.

Komisi II menargetkan bahwa rancangan ini dapat segera disahkan setelah melalui kajian yang komprehensif dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Ya ..diharapkan dengan adanya Perda ini, pengaturan jarak gerai ritel modern di Balikpapan dapat diimplementasikan dengan baik, menciptakan ruang bagi usaha kecil untuk tumbuh, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di kota ini”bebernya.

Selain Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM juga ikut menekankan pentingnya dukungan untuk usaha kecil agar mereka dapat tetap bersaing di tengah pesatnya perkembangan ritel modern.

Begitu pula Dinas Tata Ruang juga memberikan masukan terkait penataan tata kota, dengan harapan bahwa lokasi gerai ritel modern tidak mengganggu perencanaan kota yang lebih luas di masa depan.

 

Reporter : Ags

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
APBD 2026 Disepakati, Fraksi NasDem Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun

Berita Terbaru