PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi II dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin(25/3/2024).
RDP ini dilaksanakan bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Perhimpunan Usaha Mikro (Perumni) Balikpapan, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP Balikpapan yang membahas terkait penjualan bensin eceran atau pom mini yang akan dilakukan penertiban setelah hari raya Idul Fitri 1445 H.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman menyampaikan, komisi II DPRD Balikpapan dalam hal ini hanya sebatas menjembatani titik temu antara APEM, Perumni dan Pemkot terkait penjualan bensin eceran atau pom mini.
Hal ini dikarenkaan adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu, yang mencantumkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Persyaratan itu yang dipertanyakan mereka, dan apa saja yang harus dilengkapi” ujar Taufik Qul Rahmah kepada media, Senin (25/3/2024).
Taufik mengatakan, secara garis besar DPRD tentu mendukung isi surat edaran tersebut seperti rencana penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) setelah hari raya Idul Fitri.
“Kami dukung yang di KTL ditertibkan terlebih dahulu, sambil nanti diwilayah lain ikut ditertibkan. Dan pemilik pom mini sambil berjalan menglengkapi persyaratan yang diminta dalam surat edaran tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, terkait penertiban pom mini di KTL setelah idul fitri tetap dilaksanakan. Pertimbangannya bahwa penertiban akan tetap teguh dilakukan sesuai surat edaran. Hanya saja yang diluar KTL diberi kesempatan sampai 31 Mei 2024.
“Akhir mei itu batas waktu terakhir atau dapat diberi pengertian mereka diluar KTL diberikan kesempatan 1 bulan sebenarnya,” akunya.
Boedi menambahkan, pemberian waktu satu bulan lagi untuk mereka melengkapi 3 hal persyaratan yang ada dalam surat edaran yaitu memiliki sarpras keselamatan berupa APAR, memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan Tera Ulang dengan Melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari Pabrik yang kemudian Disdag Balikpapan akan melakukan Tera Ulang, sebagai Perlindungan terhadap Konsumen.
“Kemudian yang terakhir memiliki Kerjasama dengan Perusahaan yang memiliki Izin Niaga Umum,” akunya.
Terkait penertiban pom mini di area KTL, Boedi mengaku, penertiban akan tetap dilakukan sesuai surat edaran yaitu setelah lebaran 1445 H yaitu pada Point No 2 di surat edaran sudah jelas khususnya Penjual BBM Eceran/Pom Mini yang berada di Kawasan Jalan KTL dan Kawasan Perdagangan setelah selesai Penertiban Kawasan KTL.
“Kemudian penertiban pada Awal Juni 2024 kepada seluruh Penjual BBM Eceran/Pom Mini, mengingat mereka sudah diberi kesempatan 1 Bulan untuk Mengurus Tera dan Kerjasama Izin Niaga Umum,” akunya.
Sedangkan, Ketua APEM Balikpapan Mas Harianto mengatakan, pihaknya mendukung adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, salah satunya dengan mencoba melengkapi sejumlah persyaratan-persyaratan yang ada dalam surat edaran tersebut.
“Mulai keselamatan kami lengkapi APAR, memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan Tera Ulang dengan Melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari Pabrik yang sudah di tera,” jelasnya.
“Kami mendukung selama itu sesuai persyaratan dicoba akan dilengkapi,” tambahnya.
Sementara itu pihak Perumni belum bisa diminta keterangan, informasinya mereka hanya minta kejelasan soal persyaratan dalam surat edaran tersebut. Termasuk penundaan penertiban pom mini di luar KTL.
Reporter: Tin