PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Balikpapan gelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Perumahan Balikpapan Regency tepatnya ke lokasi pembangunan Claster Camellia, Selasa (23/5/2023) siang.
Kunjungan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa ada terjadi penyimpangan, salah satunya terkait dengan kelengkapan persyaratan pembangunan yang belum selesai. Bahkan sempat terjadi revisi pada Siteplan sebanyak 5 kali.
Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengaku kedatangan Komisi III karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya penyimpang-penyimpangan yang dilakukan pengembang perumahan, salah satunya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya.
“Ada yang kita temukan, ada beberapa hal yang tidak sesuai pengajuan dan perizinannya, terjadilah debat. Apakah dari pemerintah yang memperlambat atau pihak Regency yang lambat mengurus izinnya,” ucap Sabaruddin seusai Sidak di Perumahan Regency.
Dengan meninjau langsung ke lokasi, Sabaruddin memutuskan untuk menyetop aktifitas sebelum izin dikeluarkan. Kecuali jalan akses tembusan Sekolah SD dan SMP Terpadu yang saat ini dalam proses pembangunan menuju jalan raya atau Jalan Sepinggan Baru.
Untuk penyetopan kegiatan sendiri Sabaruddin mengatakan bahwa akan dilakukan hingga kelengkapan izin di terbitkan. Setelah terbit barulah kegiatan di Perumahan Regency kembali berjalan karena tidak ada alasan untuk menyetop.
“Kami juga mohon kepada pemerintah bahwa pengembang ini berbisnis, tolong bantu investor untuk masuk di Balikpapan dan permudah izinnya dengan catatan, izin yang dikeluarkan pemerintah dilengkapi dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah membentuk tim bersama dengan pemerintah kota mulai dari perizinan, PU, DLH termasuk pihak Regency agar duduk satu meja untuk merumuskan bagaimana pola dan mekanismenya.
Tempat Terpisah, Humas Balikpapan Regency Sarkim Sumeria menambahkan, pertemuan hari ini untuk berkoordinasi dengan pihak DPRD dan lembaga pemerintah kota Balikpapan.
“Kalau penghentian, namanya persayaratan atau perencanaan pasti ada yang sudah berjalan dan belum, seperti persyaratan yang dikeluarkan Disperkim ada beberapa poin,” tambah Sarkim.
Lanjutanya, tentunya itu masih berprogres, ada yang sudah, sedang dan yang akan. Untuk yang saat ini pun sedang dalam tahap, dalam menyamakan presepsi pihaknya akan melakukan konsulidasi baik.
“Aturan yang kami ketahui, secara mendasar deplover membuat Siteplan, untuk bisa mengajukan PBG (Persetujuan Bangun Gedung) dan lainnya,” ungkapnya
Reporter : Tin