BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Keduanya merupakan anggota Legislatif DPRD Balikpapan ini dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan yang dipecat oleh DPD PKS Balikpapan.
Putusan majelis hakim bernomor 22 /pdt.g/2022/PN.BPP dengan penggugat Syukri Wahid dan putusan nomor 38/pdt.g/PN.BPP atas penggugat Amin Hidayat tertanggal 10 Agustus 2022 mengharuskan kedua anggota DPRD Balikpapan membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.
Menanggapi hal itu Syukri Wahid menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum putusan hakim PN Balikpapan yang memutuskan tidak diterima atau NO. Putusan ini masih tahap mediasi, belum masuk ke persidangan. Sehingga belum bisa dikatakan ada menang atau kalah.
“Itu bukan memenangkan, ibarat orang masuk ke dalam rumah tangga mengadukan perkara tiba-tiba oleh majelis tidak bisa menerima aduan. Bukan berarti ketika tidak diterima itu kalah, itu hal yang berbeda,” ucapnya kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Menurut syukri, yang akan diuji nantinya dimateri bukan diadministrasi dan hakim lebih condong ke administrasi.
Perlu diketahui, Selain dirinya mengungat, partai PKS juga melakukan konvensi atau gugatan balik.
” Itu oleh hakim juga diputuskan pengungat maupun tergugat sama-sama tidak diterima,”ucapnya
Untuk itu, secara tegas, Syukri Wahid menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Dari hasil putusan PN Balikpapan tersebut masih ada celah upaya hukum selanjutnya yakni upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan PN Balikpapan.
“Saya diberi waktu 14 hari sejak diputuskan jadi tunggu saja, Insya Alloh saya akan lakukan banding terhadap putusan NO ini, kita akan coba ketingkat PT siapa tahu bisa diterima kan begitu. Saya bersama Pak Amin akan banding.”jelasnya.
Syukri menambahkan bahwa ketika masih ada upaya hukum yang dilakukan maka belum ada kata inkrah, sehingga proses ini masih berjalan.
“Jadi kalau melakukan banding kan belum inkrah,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menjelaskan, terkait dengan hasil keputusan pengadilan negeri, pihaknya tetap menghargai dan memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sudah menyelesaikan masalah gugatan dari saudara Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Sementara untuk tindaklanjutnya pihaknya tetap menunggu aturan, jika dikasih ruang oleh pengadilan untuk mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan tinggi.
“Maka kita kasih ruang waktu tenggang selama dua pekan dari hasil keputusan,” ucap Sonhaji.
Sonhaji mengatakan, apapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Syukri dan Amin pihaknya akan tetap menunggu prosesnya. Ketika masih ada keberatan dan banding ke pengadilan negeri, ia hormati proses hukum yang berjalan.
“Sedangkan perkara Syukri diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara langsung,” tutupnya.
Reporter : Ags