Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Balikpapan, Syukri dan Amin Ajukan Banding

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan  memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Syukri Wahid dan Amin Hidayat.  Keduanya merupakan anggota Legislatif DPRD Balikpapan ini dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan yang dipecat oleh DPD PKS Balikpapan.

Putusan majelis hakim bernomor 22 /pdt.g/2022/PN.BPP dengan penggugat Syukri Wahid dan putusan nomor 38/pdt.g/PN.BPP atas penggugat Amin Hidayat tertanggal 10 Agustus 2022 mengharuskan kedua anggota DPRD Balikpapan membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.

Menanggapi hal itu Syukri Wahid menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum putusan hakim PN Balikpapan yang memutuskan  tidak diterima atau NO. Putusan ini masih tahap mediasi, belum masuk ke persidangan. Sehingga belum bisa dikatakan ada menang atau kalah.

“Itu bukan memenangkan, ibarat orang masuk ke dalam rumah tangga mengadukan perkara tiba-tiba oleh majelis tidak  bisa menerima aduan. Bukan berarti ketika tidak diterima itu kalah, itu hal yang berbeda,” ucapnya kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Menurut syukri, yang akan diuji nantinya dimateri bukan diadministrasi dan hakim lebih condong ke administrasi.

Perlu diketahui, Selain dirinya mengungat, partai PKS  juga melakukan konvensi atau gugatan balik.

” Itu oleh hakim juga diputuskan pengungat maupun tergugat sama-sama tidak diterima,”ucapnya

Untuk itu, secara tegas, Syukri Wahid menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Dari hasil putusan PN Balikpapan tersebut masih ada celah upaya hukum selanjutnya yakni upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan PN Balikpapan.

“Saya diberi waktu 14 hari sejak diputuskan jadi tunggu saja, Insya Alloh saya akan lakukan banding terhadap putusan NO ini, kita akan coba ketingkat PT siapa tahu bisa diterima kan begitu. Saya bersama Pak Amin akan banding.”jelasnya.

Syukri menambahkan bahwa ketika masih ada upaya hukum yang dilakukan maka belum ada kata inkrah, sehingga proses ini masih berjalan.

“Jadi kalau melakukan banding kan belum inkrah,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menjelaskan, terkait dengan hasil keputusan pengadilan negeri, pihaknya tetap menghargai dan memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sudah menyelesaikan masalah gugatan dari saudara Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

Sementara untuk tindaklanjutnya pihaknya tetap menunggu aturan, jika dikasih ruang oleh pengadilan untuk mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan tinggi.

“Maka kita kasih ruang waktu tenggang selama dua pekan dari hasil keputusan,” ucap Sonhaji.

Sonhaji mengatakan, apapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Syukri dan Amin pihaknya akan tetap menunggu prosesnya. Ketika masih ada keberatan dan banding ke pengadilan negeri, ia hormati proses hukum yang berjalan.

“Sedangkan perkara Syukri diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara langsung,” tutupnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru