BALIKPAPAN,Pamungkasnews.id – Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan Amin Hidayat menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, setelah peemohonan gugatan terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Kota Balikpapan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Atas putusan tidak diterimanya gugatan Amin tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan agar Amin membayar biaya perkara sebesar Rp940 ribu.
Untuk diketahui, Amin Hidayat merupakan anggota legeslatif dari Partai PKS. Ia melayangkan gugatan terhadap DPD Partai PKS Kota Balikpapan pada tanggal 1 Maret 2022 lalu. Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya Agus Amri ke PN Balikpapan lantaran diberhentikan sepihak dari keanggotaan Partai atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
Lantaran diberhentikan tanpa prosedur Partai, Amin Hidayat pun melayangkan gugatan tersebut ke PN. Pada 10 Agustus 2022 PN Balikpapan mengeluarkan putusan terhadap gugatan Amin Hidayat dengan putusan NO (Net Ontvankelijke Verklaar).
Amin Hidayat melalui kuasa hukunya Agus Amri menyampaikan terkait dengan gugatan kliennya terhadap Partai PKS ke PN Balikpapan karena dinilai ada kejanggalan.
Menurut dia, pihaknya tidak memprotes hasil putusan yang dilakukan oleh PN Balikpapan. Tapi lebih kepada prosesnya, apakah telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Untuk itu melalui kuasa hukumnya Agus Amri, pihak Amin Hidayat mengajukan permohonan banding dengan Nomor 38/Pdt.G/2022/ PN.Bpp. dan permohonan tersebut telah diajukan pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
“Kami menggunakan hak hukum, mengajukan banding. Agar proses hukum kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi. Kami harapkan ini bisa ditanggapi,” kata Agus Amri di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Minggu (21/08/2022).
Pihaknya ingin Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda mampu meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Adapun materi gugatan yang disampaikan masih berkutat pada masalah keterangan palsu mengenai pelanggaran prosedur oleh Amin Hidayat.
Amri menganggap hal tersebut sebagai cacat prosedural, karena tidak diputuskan hingga ke mahkamah partai tingkat wilayah, melainkan hanya pada tingkat kota.
“Ini kami anggap cacat prosedural. Dimana ini sudah kami tuangkan, namun penggalan ini prematur,” tutupnya.
Reporter : Ags