Gugatan Tidak Diterima PN, Amin Hidayat Ajukan Banding

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN,Pamungkasnews.id – Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan Amin Hidayat menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,  setelah peemohonan gugatan terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Kota Balikpapan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Atas putusan tidak diterimanya gugatan Amin tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan agar Amin membayar biaya perkara sebesar Rp940 ribu.

Untuk diketahui, Amin Hidayat merupakan anggota legeslatif dari Partai PKS. Ia melayangkan gugatan terhadap DPD Partai PKS Kota Balikpapan pada tanggal 1 Maret 2022 lalu. Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya Agus Amri ke PN Balikpapan lantaran diberhentikan sepihak dari keanggotaan Partai atas dugaan pelanggaran Kode Etik.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan

Lantaran diberhentikan tanpa prosedur Partai, Amin Hidayat pun melayangkan gugatan tersebut ke PN. Pada 10 Agustus 2022 PN Balikpapan mengeluarkan putusan terhadap gugatan Amin Hidayat dengan putusan NO (Net Ontvankelijke Verklaar).

Amin Hidayat melalui kuasa hukunya Agus Amri menyampaikan terkait dengan gugatan kliennya terhadap Partai PKS ke PN Balikpapan karena dinilai ada kejanggalan.

Menurut dia, pihaknya tidak memprotes hasil putusan yang dilakukan oleh PN Balikpapan. Tapi lebih kepada prosesnya, apakah telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Untuk itu melalui kuasa hukumnya Agus Amri, pihak Amin Hidayat mengajukan permohonan banding dengan Nomor 38/Pdt.G/2022/ PN.Bpp. dan permohonan tersebut telah diajukan pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Proyek Tol Balikpapan-IKN Kena Sorotan, Genangan Air Picu Kritik DPRD Kota Balikpapan

“Kami  menggunakan hak hukum, mengajukan banding. Agar proses hukum kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi. Kami harapkan ini bisa ditanggapi,” kata Agus Amri di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Minggu (21/08/2022).

Pihaknya ingin Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda mampu meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Adapun materi gugatan yang disampaikan masih berkutat pada masalah keterangan palsu mengenai pelanggaran prosedur oleh Amin Hidayat.

Amri menganggap hal tersebut sebagai cacat prosedural, karena tidak diputuskan hingga ke mahkamah partai tingkat wilayah, melainkan hanya pada tingkat kota.

“Ini kami anggap cacat prosedural. Dimana ini sudah kami tuangkan, namun penggalan ini prematur,” tutupnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Langkah Strategis Fraksi Golkar untuk Wujudkan Balikpapan Madinatul Iman Ramah Anak
Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan
Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak
Gelar RDP, Komisi II DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Kualitas Air di Balikpapan Baru
Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta
Rentetan Kerusakan Kendaraan Usai Isi BBM, Komisi II DPRD Minta Investigasi Tangki Pendam SPBU
Komisi II DPRD Balikpapan Minta Investigasi Independen Terkait Isu Penurunan Kualitas BBM Pertamina
Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Hadiri Halal Bihalal Ketua RT se-Kelurahan Karang Joang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 12:58 WIB

Langkah Strategis Fraksi Golkar untuk Wujudkan Balikpapan Madinatul Iman Ramah Anak

Selasa, 15 April 2025 - 12:56 WIB

Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan

Selasa, 15 April 2025 - 12:54 WIB

Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak

Senin, 14 April 2025 - 23:08 WIB

Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta

Kamis, 10 April 2025 - 06:08 WIB

Rentetan Kerusakan Kendaraan Usai Isi BBM, Komisi II DPRD Minta Investigasi Tangki Pendam SPBU

Berita Terbaru