BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan akan segera membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Piutang Pajak dan Pansus Aset Daerah.
Pembentukan pansus ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) dan menginventarisasi Aset Pemerintah Kota Balikpapan.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh seusai mengelar rapat gabungan, di gedung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (22/8/2023).
Abdulloh menyampaikan, setiap fraksi wajib mengirimkan nama untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Aset Daerah dan Pansus Piutang Pajak.
“Ini untuk menggali dan menginventaris lagi potensi aset daerah agar kembali ke pangkuan ibu pertiwi, agar legalitasnya jelas. Karena ini penting sekali,” ucapnya.
Untuk Pansus Aset ini merupakan tindak lanjut Pansus Aset kemarin yang belum mencapai target dan teridentifikasinya belum ada kejelasan.
“Ada 870 sekian aset yang identifikasinya belum jelas. Makanya kami harus gali lagi. Mudah-mudahan sesi kedua, pansus tindak lanjut aset daerah (termasuk) fasum (fasilitas umum, Red) dan fasos (fasilitas sosial, Red) pengembang perumahan bisa segera kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” urainya.
Terkait pembentukan Pansus Piutang Pajak,
Abdulloh katakan, pembentukan Pansus Piutang Pajak yang secara spesifik membahas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Balikpapan.
Hal ini dikarenakan masih banyak Wajib Pajak (WP) yang menunggak jenis pajak ini yang diperkirakan diangka Rp 300 miliyar.
“Makanya akan kami telusuri dalam rangka membantu Dispenda (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah/BPPDRD, Red) Balikpapan melalui pansus ini. Agar semua WP ini terketuk hatinya,” ucapnya.
“Mudah-mudahan bisa berhasil, bisa sukses. Sehingga PAD Kota Balikpapan juga bisa meningkat,” tutupnya.
Reporter : Tin