PAMUNGKASNEES.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan turut menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan RI terkait pelarangan penjualan beberapa merek obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) baik di Apotik maupun di Toko Obat.
Pasalnya obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG ini disinyalir sebagai penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Seperti yang dikatakan Ardiansyah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan. Dirinya menilai Pemerintah melarang peredaran obat sirup yang diduga penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak, merupakan langkah baik. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat saat ini, apakah harus mengkonsumsi obat jenis tablet sebagai pengganti obat sirop.
” Artinya baik saja pemerintah melakukan pelarangan obat sirup, akan tetapi pemerintah harus juga memikirkan solusinya. Apakah obat sirup diganti dengan obat tablet atau menyediakan obat puyer sebagai penggantinya,” ucap Ardiansyah ketika ditemui di ruang kerja Komisi IV DPRD kota Balikpapan, Senin (24/10/2022).
Ardiansyah berharap Pemerintah dapat memberikan solusi tepat untuk menghindari kebingungan masyarakat. Ketika ada anaknya sakit sudah tau mau mengunakan obat seperti apa untuk pencegahan awal.
“Ketika anak mereka sakit,obat apa yang harus di konsumsi. Karena selama ini, anak-anak itu sakit biasanya diresepkan minum obat sirup. Untuk itu kami minta solusi pemerintah, jangan hanya melarang pengedaran obat sirup tapi tidak ada solusinya, ” pinta Ardiansyah
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, selain meningkatkan pengawasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui dinas terkait perlu melakukan penyampaian anjuran mengenai kebijakan tersebut secara terbuka. Semisal dengan cara segera menerbitkan Surat Edaran kepada apotek-apotek, sebagai antisipasi.
“Saya harap instansi terkait bisa saling bekerjasama dalam hal pengawasan obat-obatan jenis sirup yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak,” katanya.
“Pemerintah harus memberikan anjuran/edaran secara terbuka di apotek-apotek, secepatnya bahwa obat sirup tersebut berbahaya, jangan tunggu-tunggu sehingga ada yang mengkonsumsi dan masyarakat yang menjadi korbannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Pria Berkacamata tersebut minghimbau kepada masyarakat Balikpapan, untuk saat ini agar mengikuti anjuran Pemerintah untuk tidak memberikan obat sirup kepada anaknya. Sembari menunggu penjelasan datail dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini saya berharap masyarakat mengikuti anjuran Pemerintah, karena saat ini masih terus dilakukan penelitian”ujarnya.
Ardiansyah berharap Kota Balikpapan terhindar dari kasus gagal ginjal akut. Untuk sekali lagi dirinya meminta, Dinas Kesehatan bersama BPOM agar memperketat pengawasan.
“Karena tugas dan tupoksinya Dinkes untuk memastikan kesehatan masyarakat,”pungkasnya.
Sebelum mengakhiri Ardiansyah menyampaikan, bahwa DPRD Balikpapan secepatnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan seperti apa kejelasan permasalahan ini yang ditemukan di lapangan.
Reporter : Ags