Balikpapan, Pamungkasnews.id – Reses anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat masa Persidangan III tahun 2021 dilaksanakan di lingkungan RT 49 Jalan Patimura Km. 4 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin,( 4/10/2021).
Reses dihadiri oleh sejumlah Ketua RT 28 dan 49 Kelurahan Batu Ampar, dan juga Ketua RT 70,58 dan 60 Kelurahan Graha Indah dan perwakilan tokoh masyarakat, dalam reses tersebut juga dihadiri, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Perwakilan Kelurahan Batu Ampar serta Camat Balikpapan Utara.
Meski pelaksanaan serap aspirasi masih ditengah Pandemi Covid 19, Reses tetap berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan Protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Dalam reses kali ini ada beberapa aspirasi yang di usulkan oleh para ketua RT dan warga di antaranya Jalan tembus ke Wonorejo agar bisa tersambung, selain itu Penerangan Jalan Umum (PJU) juga usulan warga yang mendominasi.
Beberapa warga juga mengusulkan agar menstanbaykan excavator amphibi di waduk Wonorejo, guna mengantisipasi luapan air yang berlebihan sehingga bisa dilakukan pengangkatan sindimentasi, selain itu warga juga meminta untuk menindak pengembang yang tidak konsisten sehingga menyebabkan banjir.
Menanggapi usulan warga Amin Hidayat mengatakan bahwa terkait usulan jalan tembus ke Wonorejo agar bisa tersambung, dirinya meminta proposal pengajuanya.
“Ya… Saya meminta proposal pengajuan jalan tersebut, yang nantinya saya akan kawal dan perjuangkan di APBD Perubahan 2022″kata Amin,
Terkait pemasangan PJU di sepanjang jalan Patimura dan Indrakila yang saat ini dalam kondisi gelap, sehingga rawan terjadi kejahatan, Amin mengatakan Dinas Perhubungan akan segera menindak lanjuti.
“Terkait PJU Dishub sendiri telah berjanji untuk segera menindak lanjuti dengan meminta titik-titik mana saja yang akan dilakukan perbaikan dan pemasangan”ujarnya.
Sementara itu untuk excavator dan Pengembang yang tidak konsisten dalam melakukan pengupasan lahan serta pembangunan rumah yang menyebabkan banjir, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, akan segera ditindak lanjuti.
“Untuk excavator akan terealisasi setelah saya berkoordinasi dengan pihak PU, sementara untuk para pengembang perumahan itu sudah diatur dalam perda No 1 Tahun 2021, bahwa Satpol PP mempunyai wewenang untuk menindak dilapangan bagi yang belum memiliki ijin komplit”bebernya.
“Semua aspirasi yang disampaikan warga kepada saya, nantinya saya akan bawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, untuk diperjuangkan agar dapat terealisasi”pungkasnya.
Reporter : Faz