PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Barang haram jenis sabu kembali Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Kali ini sebanyak 13 paket jenis sabu-sabu dengan berat 14.72 gram berhasil diamankan dari seorang wanita berinisial Z (30) dikawasan Jln 21 Januari, Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Senin (8/1/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.
Sosok Ibu Rumah Tangga (IRT) diperlihatkan dihadapan awak media saat Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (12/1/2023).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo mengatakan Barang Bukti (BB) berhasil ditemukan petugas di dalam sebuah lemari, di dalam kamar yang tidak terpakai.
Sabu-sabu seberat 14,72 gram sudah di kemas pelaku Z menjadi 13 paket siap edar untuk calon pembelinya.
Kompol Sujarwo menambahkan, pelaku mengedarkan paket sabunya kepada calon pembelinya yang datang langsung kerumahnya.
“Ya..selain barang bukti sabu 13 paket yang disita, petugas juga mengamanja 2 sedotan dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Dijelaskan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lainnya berinisal T, yang keberadaannya kini masih dalam pencarian. Pasalnya barang haram tersebut merupakan yang kedua kalinya dipesan oleh pelaku Z.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasas 114 Ayat 2, Subsi Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Rel