IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Barang haram jenis sabu kembali Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Kali ini sebanyak 13 paket jenis sabu-sabu dengan berat 14.72 gram berhasil diamankan dari seorang wanita berinisial Z (30) dikawasan Jln 21 Januari, Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Senin (8/1/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.

Sosok Ibu Rumah Tangga (IRT) diperlihatkan dihadapan awak media saat Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (12/1/2023).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo mengatakan Barang Bukti (BB) berhasil ditemukan petugas di dalam sebuah lemari, di dalam kamar yang tidak terpakai.

Sabu-sabu seberat 14,72 gram sudah di kemas pelaku Z menjadi 13 paket siap edar untuk calon pembelinya.

Kompol Sujarwo menambahkan, pelaku mengedarkan paket sabunya kepada calon pembelinya yang datang langsung kerumahnya.

“Ya..selain barang bukti sabu 13 paket yang disita, petugas juga mengamanja 2 sedotan dan 1 unit handphone,” ujarnya.

Dijelaskan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lainnya berinisal T, yang keberadaannya kini masih dalam pencarian. Pasalnya barang haram tersebut merupakan yang kedua kalinya dipesan oleh pelaku Z.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasas 114 Ayat 2, Subsi Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Rel

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Kapolres Balikpapan Sebut Akan Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait Kasus Penipuan Emas Yang Dilakukan Pemilik Toko “Galvin Store”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru