BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Upaya mencari solusi persengketaan lahan antara PT. Pertamina dengan Warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan melalui mediasi Batal dilaksanakan.
Mediasi yang direncanakan akan digelar pada Hari Rabu (25/05/2022) di Kantor BPN gagal dilaksanakan di karenakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Ansor Balikpapan yang merupakan kuasa hukum dari warga dilarang masuk untuk mengikuti pertemuan oleh pihak BPN Balikpapan.
Hal ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak, bukan hanya datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean. Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi juga ikut angkat bicara terkait batalnya mediasi yang akan digelar BPN tersebut
Melalui dari sambungan telephone Iwan Wahyudi mengatakan ,dirinya sangat menyayangkan gagalnya mediasi tersebut. Pasalnya rapat mediasi BPN Balikpapan adalah inisiasi Komisi I agar masalah sengketa lahan warga dan pihak Pertamina segera selesai dan tak perlu masuk jalur pengadilan.
“Saya sebagai anggota komisi I tentunya menyayangkan pihak BPN yang tidak mengijinkan pendampingan dari LBH Ansor sebagai kuasa hukum. Pihak warga memang butuh pendampingan, dari sisi hukum dan dukungan moral juga dari sahabat-sahabat Ansor, inikan harus dipahami oleh pihak BPN,”ujarnya, Rabu (25/05/2022).
“Sementara pihak Pertamina punya tim legalnya yang memahami secara mekanisme dan aturan, “Biar fair lah pertemuan itu” Pihak Pertamina punya team legal, warga juga punya kuasa hukumnya dan dukungan moral dari sahabat-sahabat Ansor,” sambung Iwan Wahyudi.
Selain itu, Iwan Wahyudi juga menyoroti pihak Pertamina yang dianggapnya kurang perhatian atas lahan milik Pertamina.
“Lalu kemudian ketika membutuhkan lahan itu baru kemudian melakukan pengambilan dan merasa dia punya. Selama ini tidak pernah ada komunikasi setelah sekian tahun baru karena dia butuh lahan itu. Kasihankan masyarakat,”tandasnya.
Reporter : ags